BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Ini Rancangan Insentif Pajak dalam RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia

Medina Kyara Putrifidi06 July 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Youtube TVR Parlemen

Rencana pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) saat ini sedang berada pada tahap Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI. Pada Senin (6/7/2026), Komisi XI mengadakan RDPU Panitia Kerja (Panja) RUU PFII, yang salah satu agenda utamanya membahas perumusan insentif pajak di kawasan tersebut.

Pemaparan mengenai perlakuan khusus dan fasilitas perpajakan dalam RUU PFII disampaikan oleh Paripurna Sugarda dalam rapat tersebut. Ia menekankan bahwa rancangan insentif ini akan menentukan competitiveness PFII dibandingkan dengan financial center milik negara lain. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 33 draf RUU PFII, pemerintah merancang sejumlah fasilitas yang mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta kepabeanan.

Khusus untuk PPh, fasilitas ini menyasar objek pajak yang meliputi pelaku usaha dan tenaga ahli di sektor jasa keuangan PFII, dengan ketentuan penghasilan tersebut hanya bersumber dari Indonesia. Lebih lanjut, Pasal 35 merinci bahwa fasilitas PPh diberikan dalam bentuk pengurangan PPh Badan, pengurangan PPh bagi tenaga ahli, pengecualian status sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN), serta pembebasan pemotongan atau pemungutan pajak.

Berdasarkan Pasal 36 draf RUU PFII, fasilitas pengurangan PPh Badan sebesar 100% diberikan kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di sektor keuangan maupun non keuangan di dalam kawasan PFII. Selain itu, fasilitas pengurangan PPh sebesar 100% juga diberikan kepada tenaga ahli berstatus Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja pada entitas bisnis sektor keuangan di kawasan tersebut. Fasilitas ini mulai berlaku efektif sejak WNA yang bersangkutan mulai bekerja di PFII.

Lebih lanjut, Pasal 38 draf RUU PFII mengatur bahwa pengecualian status sebagai SPDN diberikan kepada WNA yang memperoleh fasilitas golden visa di PFII, selama masa berlaku visa tersebut belum berakhir. Sebagai informasi, golden visa merupakan instrumen keimigrasian berupa izin tinggal jangka panjang (5 hingga 10 tahun) yang diberikan pemerintah kepada WNA yang memberikan kontribusi ekonomi atau menanamkan investasi dalam jumlah tertentu di Indonesia sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023.

Sementara itu, Pasal 39 draf RUU PFII menetapkan bahwa penghasilan yang berasal dari investasi di PFII dan diterima oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) akan dibebaskan dari pemotongan maupun pemungutan PPh.

TopikBerita Pajakinsentif_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org