BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ini Rincian Tarif PPh Final PPS

Dewa Suartama28 October 2021
Ukuran teks
0/0
macrovector / freepik

Dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Wajib Pajak akan mengungkapkan harta bersih melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Merujuk Pasal 2 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021, harta bersih yang diungkapkan akan dianggap sebagai tambahan penghasilan. Penghasilan tersebut kemudian dikenakan PPh yang bersifat final. Berikut adalah rincian tarif PPh Final yang dikenakan pada PPS.

Tarif PPh Final Kebijakan I

Tarif PPh Final dapat dikelompokkan menjadi dua. Pertama, tarif untuk harta di dalam negeri. Kedua, tarif yang berlaku untuk harta yang berada di luar negeri. Apabila Wajib Pajak melakukan pengungkapan dalam negeri atau deklarasi dalam negeri, tarif PPh Final yang berlaku adalah sebesar 8%. Jika harta tersebut diinvestasikan ke sektor tertentu, maka berlaku tarif sebesar 6%. Wajib Pajak yang melakukan deklarasi atas harta luar negeri akan dikenakan tarif sebesar 11%. Jika harta bersih direpatriasi, akan dikenakan tarif sebesar 8%. Apabila harta luar negeri direpatriasi dan diinvestasikan ke sektor tertentu, maka Wajib Pajak peserta PPS Kebijakan I mendapat tarif sebesar 6%.

Tarif PPh Final Kebijakan II

Sama seperti kebijakan pertama, tarif PPh Final pada kebijakan kedua juga bergantung pada harta dan komitmen yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak yang melakukan deklarasi dalam negeri dikenakan tarif sebesar 14%. Jika harta tersebut diinvestasikan, tarif yang berlaku adalah 12%. Bagi Wajib Pajak yang melakukan repatriasi harta luar negeri dan menginvestasikan harta bersih tersebut di sektor tertentu, akan dikenakan tarif sebesar 12%. Namun, apabila hanya direpatriasi, harta bersih akan dikenakan tarif PPh Final sebesar 14%. Jika Wajib Pajak hanya melakukan pengungkapan harta luar negeri, tarif yang berlaku akan lebih tinggi, yaitu sebesar 18%.

Topikppsprogram-pengungkapan-sukarelaketentuan-pps
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org