BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ini Rincian Tarif PPN Hasil Tembakau Terbaru

Dewa Suartama06 August 2025
Ukuran teks
0/0

Sejak 1 April 2022, pemerintah telah resmi menaikkan tarif umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11%. Tarif tersebut kemudian naik menjadi 12% per 1 Januari 2025. Namun, pemerintah menyesuaikan pengenaan PPN dengan penggunaan nilai lain serta besaran tertentu. Tarif efektif PPN secara umum tetap 11%, kecuali untuk barang mewah.

Dinamika ketentuan pengenaan PPN ini tentunya berdampak regulasi yang mengatur PPN atas penyerahan tertentu, salah satunya terkait hasil tembakau. PPN atas hasil tembakau diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022 (PMK-63/2022) kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025).

Tarif PPN Hasil Tembakau

Pada Pasal 9 PMK 11/2025, tarif PPN atas hasil tembakau ditetapkan sebesar 9,9% dari harga jual eceran (HJE) hasil tembakau.

Sebelumnya, pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174 Tahun 2015, tarif PPN yang berlaku atas hasil tembakau adalah 8,7%. Kemudian, tarif kembali naik menjadi 9,1% pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 Tahun 2016. Tarif 9,9% berlaku sejak PMK 63/2022 dan direncanakan naik menjadi 10,7% di tahun 2025. Namun, dengan penetapan PMK 11/2025, kenaikan tarif dibatalkan sehingga tarif yang berlaku 9,9%.

Tarif tersebut merupakan hasil pembulatan yang dihitung berdasarkan tarif umum dan nilai lain. Dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 63/2022, nilai lain yang dimaksud ditetapkan dari formula 11/12 dikali 100 dibagi (100 + 11/12 x t). Nilai t merujuk pada tarif umum PPN yang berlaku.

Anda dapat melihat contoh penghitungan PPN Hasil Tembakau pada artikel berikut ini: Contoh Penghitungan PPN Hasil Tembakau

Pemungutan PPN Hasil Tembakau

Pada Pasal 5 ayat (1) PMK 63/2022, ditegaskan bahwa pemungutan PPN atas hasil tembakau dilakukan hanya satu kali. Pemungutan tersebut dilakukan oleh produsen atau importir. Dengan demikian, penyerahan yang dilakukan pengusaha penyalur kepada penyalur lainnya ataupun kepada konsumen akhir tidak dilakukan pemungutan.

Produsen atau importir tetap memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak. Faktur pajak dibuat pada saat produsen/importir melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau. Terkait pajak masukan, pada Pasal 7 ayat (1) PMK 63/2022, ditegaskan bahwa produsen atau importir dapat mengkreditkannya sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan.

Di sisi lain, terdapat perlakuan berbeda untuk pengusaha penyalur. Pengusaha penyalur yang dalam usahanya hanya melakukan penyerahan hasil tembakau tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, apabila melakukan penyerahan BKP atau JKP lain dengan jumlah melebihi batas pengusaha kecil, tetap wajib dikukuhkan sebagai PKP. Penyerahan hasil tembakau dilaporkan sebagai penyerahan tidak terutang PPN dan pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.

Topikppnhasil_tembakauppn-transaksi-tertentu
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org