BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ini Sanksi Jika Keberatan Pajak Ditolak

Dewa Suartama08 October 2022
Ukuran teks
0/0

Jika Wajib Pajak merasa bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) atas:

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
  5. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Setelah dilakukan prosedur penyelesaian keberatan, putusan Dirjen Pajak dapat mengabulkan seluruh permohonan, mengabulkan sebagian, maupun menolak seluruh permohonan Wajib Pajak.

Dalam hal Dirjen Pajak mengabulkan sebagian atau menolak seluruh permohonan keberatan, dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan banding, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi denda. Sanksi denda yang kini berlaku adalah sebesar 30%. Pada ketentuan sebelumnya, sanksi yang dikenakan adalah 50%.

Penghitungan denda dihitung dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Wajib Pajak harus melunasi jumlah tersebut paling lama 1 bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.

Apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak tersebut, penagihan dengan Surat Paksa dapat dilaksanakan. Penagihan diawali dengan Surat Teguran, apabila tidak dipenuhi dalam jangka waktu 7 hari, maka diterbitkan Surat Paksa. Prosedur dapat dilanjutkan hingga penyitaan, atau dalam kondisi tertentu dapat dilakukan pemblokiran, pencegahan, hingga penyanderaan.

Contoh Penghitungan Sanksi Keberatan

Dirjen Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp2 Miliar terhadap PT DEF. Dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Wajib Pajak hanya menyetujui pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1 Miliar. Wajib Pajak telah melunasi sebagian SKPKB tersebut sebesar Rp500 Juta dan kemudian mengajukan keberatan atas koreksi lainnya. Dirjen Pajak mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp1,2 Miliar. Dalam hal ini, PT DEF dikenai denda sebesar:

30% x (Rp1,2 Milar - Rp500 Juta) = Rp210 Juta

Topikkeberatansanksi_keberatankeberatan_pajakpenyelesaian_sengketa_pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org