BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Ini Strategi Kemenkeu Capai Target Tax Ratio di 2026

Redaksi Ortax21 May 2025
Ukuran teks
0/0

Pemerintah memproyeksikan tax ratio pada tahun 2026 pada kisaran 10,08 - 10,45% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Target ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat kapasitas fiskal negara di tengah dinamika ekonomi global.  

Strategi kebijakan pajak disusun secara seimbang pada tahun 2026, yakni tetap meningkatkan penerimaan negara tanpa mengganggu iklim investasi dan kelestarian lingkungan. Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2026, terdapat empat strategi utama pemerintah untuk kebijakan pajak, yakni perluasan basis pajak, pemanfaatan teknologi, harmonisasi dengan kebijakan pajak internasional, serta pemberian insentif pajak yang terarah.

Optimalisasi perluasan basis pajak akan dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi berfokus pada pengoptimalan penerimaan dari wajib pajak yang sudah ada, sementara ekstensifikasi bertujuan menjangkau wajib pajak baru. Pendekatan ini akan didasarkan pada analisis data dan risiko, termasuk penggunaan sistem Coretax dalam pengelolaan data perpajakan dan perbaikan kebijakan.

Kepatuhan wajib pajak akan ditingkatkan melalui pengawasan potensi perpajakan berbasis kewilayahan, seiring dengan reformasi administrasi perpajakan yang mengintegrasikan teknologi dan meningkatkan kerja sama antar instansi dan lembaga seperti joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence. Penggunaan teknologi dan kolaborasi antarlembaga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengumpulan pajak.  

Pemerintah juga melihat peluang besar dari penerapan perjanjian perpajakan global. Kesepakatan seperti implementasi Pilar 2 OECD, memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk meningkatkan basis pajak, khususnya melalui perpajakan korporasi multinasional. Langkah ini menunjukkan posisi proaktif Indonesia dalam beradaptasi dengan reformasi pajak internasional, dan upaya menangkap lebih banyak pendapatan dari perusahaan multinasional.  

Bersamaan dengan upaya peningkatan penerimaan, pemerintah juga akan memberikan insentif fiskal secara terarah, selektif, dan terukur untuk sektor-sektor strategis. Peningkatan kualitas belanja negara juga menjadi fokus, melalui efisiensi belanja operasional dan rekonstruksi belanja agar lebih produktif dan berorientasi pada kesejahteraan.

TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org