BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Ini Tambahan Penerimaan Pajak Pasca UU HPP

Dewa Suartama31 July 2022
Ukuran teks
0/0
Investment Money Coins Graph  - Tumisu / PixabayTumisu / Pixabay

Salah satu tujuan dibentuknya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan pajak. Perluasan dilakukan dengan cara mengenakan pajak atas beberapa transaksi tertentu seperti jasa fintech dan kripto. Selain itu, penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara. Lalu, apa saja tambahan penerimaan pajak yang diperoleh sebagai dampak penerapan UU HPP?

Tambahan penerimaan pajak yang pertama datang dari PPh Final Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS dilaksanakan mulai 1 Januari 2022 dan berakhir pada 30 Juni 2022. Selama enam bulan, pemerintah telah menerima PPh Final sebesar Rp61,01 Triliun. Selain itu, harta yang telah diinvestasikan oleh peserta PPS mencapai Rp22,34 Triliun.

Kedua, tambahan dari PPN yang dipungut melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). PMSE telah diterapkan sejak tahun 2020. Hingga saat ini telah ditunjuk 119 PMSE. Pada semester 1 tahun 2022, penerimaan PPN dari PMSE mencapai 2,47 Triliun. Total PPN PMSE yang telah diterima adalah Rp7,10 Triliun.

Ketika, penerimaan pajak dari sektor fintech dan peer-to-peer lending. Ketentuan pajak atas fintech dan P2P-Lending telah diberlakukan sejak 1 Mei 2022. Dari regulasi ini, pemerintah telah menerima PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp60,83 Miliar. Selain itu, pemerintah juga telah menerima PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima oleh WPLN dan BUT sebesar Rp12,25 Miliar.

Keempat, penerimaan pajak kripto. Pemajakan atas transaksi kripto telah dimulai sejak 1 Mei 2022. Pemerintah telah menerima PPh Pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui PPMSE DN dan penyetoran sendiri sebanyak Rp23,08 Miliar. Terkait PPN, jumlah yang diterima mencapai Rp25,11 Miliar.

Kelima, penerimaan PPN pasca kenaikan tarif. Sejak 1 April 2022, tarif PPN yang berlaku adalah 11%. Penerimaan PPN di bulan April 2022 mencapai Rp1,96 Triliun. Penerimaan kemudian meningkat menjadi Rp5,74 Triliun di bulan Mei 2022. Hingga bulan Juni 2022, total penerimaan PPN setelah penyesuaian tarif adalah Rp6,25 Triliun.

Topikuu-hppppnpenerimaan_pajakapbnpenerimaan_negaraberita_pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org