BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Teknik-Teknik Pemeriksaan yang Dilakukan Saat Audit Pajak

Dewa Suartama30 September 2023
Ukuran teks
0/0
image source: mohamed_hassan / Pixabay

Selain ekualisasi pajak, uji keterkaitan, wawancara, dan uji petik, terdapat beberapa teknik pemeriksaan yang dapat dilakukan oleh pemeriksa pajak. Berikut merupakan beberapa jenis teknik pemeriksaan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013.

Pemanfaatan Informasi Internal dan/atau Eksternal

Pemeriksa dapat menggunakan informasi internal yang diperoleh dari profil Wajib Pajak, hasil pemeriksaan sebelumnya, keputusan keberatan, putusan banding, data sistem informasi, dan lain-lain. Informasi eksternal dapat diperoleh melalui internet, media masa, lembaga dan pihak lain, hingga hasil exchange of information dengan negara mitra.

Evaluasi

Evaluasi adalah proses penilaian atas dokumen, kegiatan, sistem, dan sejenisnya berdasarkan kriteria tertentu. Evaluasi dapat dilakukan dalam dua tahap, yaitu sebelum (pre-test) dan sesudah (post-test) proses pemeriksaan. Evaluasi yang dilakukan sebelum proses pemeriksaan berguna untuk mengukur tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan sebagai cara untuk mengukur keefektifan rencana pemeriksaan yang telah disusun sebelumnya. Sedangkan evaluasi yang dilakukan setelah proses pemeriksaan berguna untuk mengetahui kualitas pemeriksaan dibandingkan dengan prosedur formal yang diatur dalam ketentuan perpajakan.

Penelusuran Bukti

Penelusuran bukti adalah pemeriksaan bukti yang mendukung suatu transaksi yang telah dicatat (vouching) atau yang seharusnya dicatat (tracing). Tujuannya yaitu untuk menguji apakah suatu transaksi yang telah dilaporkan didukung oleh bukti kompeten yang cukup (vouching) atau apakah bukti kompeten yang cukup tersebut telah dicatat dan dilaporkan (tracing) oleh Wajib Pajak.

Permintaan Keterangan atau Bukti

Permintaan keterangan atau bukti adalah kegiatan untuk meminta keterangan atau bukti kepada pihak
ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak secara tertulis. Dalam pelaksanaan pemeriksaan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya. Pemeriksa Pajak melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan, dapat meminta keterangan dan/atau bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan. Hasil permintaan keterangan atau bukti dapat berupa:

  • surat jawaban permintaan keterangan atau bukti;
  • berita acara pemberian keterangan atau bukti; dan/atau
  • surat pernyataan/keterangan.

Konfirmasi

Konfirmasi adalah kegiatan untuk memperoleh penegasan atas kebenaran dan kelengkapan data dan/atau informasi yang telah dimiliki kepada pihak lain terkait suatu transaksi yang dilakukan Wajib Pajak. Konfirmasi yang digunakan dalam pemeriksaan dilakukan dengan meminta pihak lain tersebut untuk menjawab pertanyaan yang diajukan, baik ada ataupun tidak ada. Salah satu yang dapat dilakukan adalah konfirmasi faktur pajak dalam menentukan pengkreditan pajak masukan.

Pengujian Kebenaran Fisik

Pengujian kebenaran fisik adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini keberadaan, kuantitas, dan kondisi aktiva yang dilaporkan Wajib Pajak, misalnya persediaan dan aktiva tetap. Pemeriksa akan menentukan aktiva yang akan dilakukan pengujian kebenaran fisik, Kemudian, pemeriksa akan melakukan pengecekan keberadaan dan kuantitas aktiva pada lokasi tempat keberadaan aktiva yang dimaksud.

Topikpemeriksaan-pajakmetode-dan-teknik-pemeriksaan
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org