BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Insentif Pajak Bagi WP Terdampak Covid-19 Resmi Diperpanjang!

Dewa Suartama23 July 2022
Ukuran teks
0/0
Perpanjangan insentif pajak wp terdampak covid 19 2022 terbaru

Pemerintah secara resmi memperpanjang pemberian insentif pajak bagi Wajib Pajak terdampak Covid-19 hingga akhir tahun 2022. Perpanjangan tersebut diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2022 (PMK-114/2022).

Insentif yang diperpanjang merupakan insentif pajak yang sebelumnya diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2022 (PMK-3/2022). Pada ketentuan sebelumnya, insentif tersebut hanya diberlakukan sampai dengan 30 Juni 2022. Pada ketentuan terbaru, insentif pajak bagi Wajib Pajak terdampak Covid-19 dapat dimanfaatkan sampai dengan masa pajak Desember 2022 atau 31 Desember 2022.

PMK-3/2022 memberikan tiga jenis insentif pajak. Pertama pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 diberikan melalui surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor

Kedua, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Pengurangan yang diberikan adalah sebesar 50% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang.

Ketiga, PPh Final Ditanggung Pemerintah atas jasa konstruksi. Insentif tersebut diberikan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI).

Wajib Pajak yang sebelumnya telah mengajukan permohonan SKB atas PPh Pasal 22 Impor, harus mengajukan kembali permohonan untuk dapat menggunakan insentif. Terkait insentif pengurangan PPh Pasal 25, Wajib Pajak dapat memanfaatkannya mulai masa pajak Juli 2022. Namun, Wajib Pajak perlu mengajukan pemberitahuan paling lambat 30 hari setelah PMK-114/2022 berlaku.

Topikinsentif_pajakinsentif_covidpmk-3-2022pmk-114-2022
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org