BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Insentif Pajak Hingga Bantuan Pangan, Ini 8 Stimulus Ekonomi yang Disiapkan Pemerintah di Semester II 2026

Daffa Yasril Nurmansyah23 June 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Hubungan Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan 8 kebijakan stimulus ekonomi untuk semester II/2026 guna menjaga pertumbuhan ekonomi domestik di tengah meningkatnya tekanan akibat ketidakpastian geopolitik global. Berbagai insentif tersebut mencakup kebijakan perpajakan, transportasi, kepabeanan, ketenagakerjaan, hingga bantuan sosial dengan total anggaran mencapai Rp26,34 triliun.
Pada Konferensi Pers Menko Perekonomian Tentang Stimulus Ekonomi (Senin, 22/06/2026), Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menyampaikan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah proaktif untuk menjaga daya tahan ekonomi nasional sekaligus mengantisipasi berbagai risiko eksternal yang berpotensi memengaruhi perekonomian Indonesia.
Dalam paparannya, Airlangga menyebutkan 8 kebijakan yang sedang disiapkan pemerintah. Berikut rinciannya. Pertama, stimulus Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 1,5% atas penghasilan royalti yang diterima penulis. Kebijakan tersebut disebut sebagai tindak lanjut atas komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan kemudahan perpajakan bagi penulis.
Kedua, insentif pada sektor transportasi periode libur sekolah. Stimulus tersebut meliputi potongan tarif kereta api sebesar 30%, potongan tarif dasar kapal PELNI sebesar 30%, pembebasan jasa kepelabuhan, serta Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% atas tiket pesawat ekonomi domestik.
Ketiga, insentif sektor transportasi pada periode Natal 2026 serta Tahun Baru 2027. Stimulus tersebut akan disiapkan serupa dengan insentif yang diberikan pada sektor transportasi periode libur sekolah. Keempat, kebijakan bea masuk sebesar 0% atas impor LPG untuk industri petrokimia, bea masuk 0% atas bahan baku plastik, serta penurunan tarif bea masuk untuk suku cadang pesawat.
Menurut Airlangga, penghapusan bea masuk atas bahan baku plastik diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas harga karena plastik masih menjadi material kemasan yang digunakan secara luas dalam industri makanan. "Bea masuk bahan baku plastik 0% ini akan membantu terkait dengan inflasi mengingat hampir seluruh makanan dibungkus dengan plastik," tegas Airlangga.
Kelima, program magang nasional mulai Juli 2026 dengan target 150.000 peserta. Keenam, program pelatihan vokasi bagi 220.000 lulusan SMK dan 50.000 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketujuh, penyaluran bantuan pangan beras selama tiga bulan mulai Juli 2026 kepada 33,24 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Terakhir, insentif berupa bantuan stabilisasi harga dan pasokan (SPHP) kedelai bagi pengrajin tahu dan tempe hingga Rp2.000 per kilogram dengan kuota 250.000 ton untuk daerah yang harga kedelainya berada di atas harga acuan pembelian (HAP).
Sebagai informasi, keseluruhan paket stimulus tersebut memerlukan anggaran sebesar Rp26,34 triliun, yang terdiri atas insentif transportasi sekitar Rp2,04 triliun, program magang dan pelatihan vokasi sebesar Rp6,26 triliun, serta bantuan pangan senilai Rp18,04 triliun.

TopikPajakBerita PajakBea Masukinsentif_pajakpajak_royalti
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org