

Foto: Youtube TVR Parlemen
Pada Senin (6/7/2026), Komisi XI DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) mengenai RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Dalam kesempatan tersebut, Paripurna Sugarda memberikan pemaparan terkait draf RUU PFII, khususnya mengenai pembahasan insentif pajak. Draf tersebut memuat perlakuan khusus dan fasilitas perpajakan untuk sejumlah instrumen, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta kepabeanan.
Berdasarkan Pasal 41 draf RUU PFII, kemudahan PPN dan/atau PPnBM diberikan dalam bentuk PPN tidak dipungut serta pengecualian PPnBM. Fasilitas PPN tidak dipungut ini berlaku atas penyerahan maupun impor Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis. Adapun BKP strategis yang dimaksud meliputi:
Sementara itu, Pasal 42 draf RUU PFII mengatur rincian JKP bersifat strategis yang juga mendapat fasilitas tidak dipungut PPN. Jasa tersebut terdiri dari:
Terkait pengecualian PPnBM, fasilitas ini diberikan atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada entitas (orang pribadi, badan, atau kementerian/lembaga) yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di PFII, termasuk di dalamnya pembebasan PPh atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Selain fasilitas perpajakan domestik, pemerintah juga menyiapkan insentif kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan guna mendukung pembangunan serta pengembangan kawasan PFII.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami