BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Instansi Pemerintah Wajib Buat Form 1721 A3 Mulai Masa Juni 2024

Redaksi Ortax25 May 2024
Ukuran teks
0/0

Melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2024 (PER 5/2024), Direktur Jenderal Pajak melakukan perubahan terkait bentuk dan tata cara pembuatan bukti potong bagi instansi pemerintah. Salah satu perubahan yang diatur dalam PER 5/2024 yaitu kewajiban pembuatan formulir 1721-A3 mulai masa pajak Juni 2024.

Dalam Pasal 2 ayat (2) diatur bahwa:

"Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan: .... (c) terhadap pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala serta bagi pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian Republik Indonesia, pejabat negara, dan pensiunannya, dibuatkan Bukti Pemotongan Formulir 1721-A3 pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir;"

Dari klausul tersebut dapat diketahui bahwa Formulir 1721-A3 digunakan sebagai bukti pemotongan PPh 21/26 untuk setiap bulan/setiap masa selain masa pajak terakhir. Hal ini selaras dengan ketentuan pembuatan bukti potong bulanan atau Formulir 1721-VIII bagi wajib pajak selain instansi pemerintah yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024.

Instansi pemerintah wajib membuat Formulir 1721-A3 untuk satu penerima penghasilan, satu kode objek pajak, dan satu masa pajak. Bukti potong ini wajib diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir.

Perlu dicatat, jumlah yang tercantum pada Formulir 1721-A3 tidak digunakan sebagai kredit pajak atas PPh terutang pada SPT Tahunan Penerima Penghasilan. Formulir ini merupakan satu kesatuan dengan Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2.

Topikpph-21instansi-pemerintah
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org