BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Integrasi Data ILAP di Coretax, DJP Pastikan Keamanan Data Pajak Sudah Sesuai Standar

Daffa Yasril Nurmansyah10 March 2026
Ukuran teks
0/0

Lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 (PMK 8/2026), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas kewenangannya dalam menghimpun data dan informasi perpajakan melalui instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) pada sistem Coretax.
Seiring dengan perluasan akses dan integrasi data pihak ketiga, isu mengenai perlindungan dan keamanan data perpajakan pada seluruh wajib pajak turut menjadi perhatian. Menanggapi hal tersebut, DJP menegaskan bahwa seluruh privasi dan keamanan data informasi wajib pajak akan terjamin serta menjadi prioritas utama.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa perlindungan data wajib pajak dalam sistem Coretax telah disiapkan secara berlapis dan memenuhi standar dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU KUP, prinsip terkait kerahasiaan informasi/data perpajakan telah menjadi prinsip utama dalam pengelolaan data di DJP dan hal tersebut telah diinternalisasikan dalam sistem yang digunakan. Lebih lanjut, penguatan perlindungan data pada sistem Coretax juga melibatkan BSSN, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) guna memastikan tingkat keamanan dan perlindungan data yang optimal," terang Bimo saat menjawab pertanyaan awak media (Jumat, 06/03/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal secara terbuka mengungkapkan bahwa sistem teknologi informasi DJP memiliki kapasitas yang memadai termasuk perlindungan data pribadi seperti data transaksi kartu kredit. "Terkait pengelolaan data, termasuk data kartu kredit, DJP menjelaskan bahwa perlakuan terhadap data tersebut dilakukan dengan mekanisme yang sama dengan data lainnya, yakni melalui proses perlindungan data pribadi serta evaluasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital. Selain itu, DJP juga menerima berbagai data dari skema Exchange of Information (EOI). Dalam proses tersebut, DJP secara berkala menjalani peer review oleh negara-negara mitra dan telah dinilai memenuhi kriteria dan standar internasional," jelas Yon Arsal dalam sesi media briefing.
Selain memenuhi standar nasional, saat ini DJP juga menjalani audit dan evaluasi oleh lembaga OECD yang dilakukan secara berkala setiap dua hingga tiga tahun. Evaluasi tersebut tidak hanya mencakup sistem teknologi informasi yang digunakan, tetapi juga menilai protokol serta regulasi yang mengatur penyelenggaraan sistem tersebut.
Sebagai informasi, dengan berlakunya PMK 8/2026, seluruh lembaga yang ditetapkan sebagai ILAP diwajibkan untuk menyampaikan data dan informasi pajak kepada DJP sesuai ketentuan yang diatur dalam lampiran huruf A PMK 8/2026.

TopikBerita Pajakdjppengumuman-djppertukaran_data
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org