BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Integrasi Pengadilan Pajak ke MA Masuk Tahap Persiapan, Pemerintah Bahas Perpres Transisi

Daffa Yasril Nurmansyah03 July 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung RI.

Mahkamah Agung (MA) bersama pemerintah mulai mempersiapkan proses integrasi Pengadilan Pajak ke bawah kewenangan MA sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023. Transisi tersebut akan dilakukan secara bertahap agar pelayanan penyelesaian sengketa di bidang pajak tetap kondusif.
Yuwono Agung Nugroho, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA, menjelaskan bahwa proses pengalihan kelembagaan harus mampu menjaga keseimbangan antara keberlangsungan layanan peradilan pajak dan pelaksanaan amanat putusan MK.
"Kita harus memastikan proses transisi berjalan dengan baik dan kondusif. Di satu sisi, pelayanan penyelesaian sengketa pajak tidak boleh terganggu karena merupakan bagian penting dari sistem keuangan negara. Di sisi lain, perubahan kelembagaan harus tetap berjalan dalam koridor hukum yang berlaku," jelas Yuwono.
Menurut Yuwono, tahap awal untuk menindaklanjuti penyatuan atap akan dilakukan melalui pengalihan pengelolaan Pengadilan Pajak kepada MA tanpa mengesampingkan ketentuan dalam UU Pengadilan Pajak yang masih berlaku. Selanjutnya, pemerintah perlu merevisi UU Pengadilan Pajak untuk membangun desain kelembagaan yang lebih komprehensif.
Selain revisi UU Pengadilan Pajak, Yuwono juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah juga tengah membahas rancangan Peraturan Presiden mengenai penyatuan atap Pengadilan Pajak melalui koordinasi lintas kementerian.
Meski demikian, terdapat sejumlah isu yang masih perlu diselesaikan sebelum proses integrasi berjalan penuh. Isu tersebut yakni penataan status kepegawaian, jenjang karier, hingga konversi status hakim pajak yang berasal dari latar belakang profesi yang berbeda.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, menilai bahwa integrasi Pengadilan Pajak ke dalam lingkungan MA merupakan bagian dari upaya memperkuat independensi kekuasaan kehakiman.
"Sengketa pajak tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi perpajakan, tetapi juga merupakan hubungan hukum antara negara dan wajib pajak. Oleh karena itu, pembahasan mengenai penyatuan atap tidak seharusnya berhenti pada perubahan struktur organisasi semata. Yang pertama harus kita satukan adalah cara pandang terhadap fungsi peradilan. Integrasi bukan hanya memindahkan organisasi, tetapi memperkuat filosofi kekuasaan kehakiman," jelas Yulius.
Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 mengamanatkan agar pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dialihkan sepenuhnya ke MA. Selama masa transisi, pemerintah dan MA perlu menyiapkan regulasi serta penataan kelembagaan.
Rancangan penyusunan Peraturan Presiden mengenai penyatuan atap Pengadilan Pajak telah resmi dimasukkan dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2025 (Kepres 38/2025) yang ditetapkan pada 22 Desember 2025. Putusan MK memberikan tenggat waktu pelaksaan peralihan ini dilakukan paling lambat 31 Desember 2026.

TopikPajakBerita Pajakpengadilan_pajakmahkamah_agung
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org