BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Event

International Taxation Training 2018: "Tax Treaty and Recent Development Concerning UN and OECD Models"

Redaksi Ortax01 November 2018
Ukuran teks
0/0
rokokPemerintah Daerah wajib mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu bentuk dukungan yang dilakukan yaitu melalui kontribusi dari pajak rokok (pungutan atas cukai rokok) bagian hak masing-masing Daerah provinsi/kabupaten/kota. Besaran kontribusi ditetapkan 75% (tujuh puluh lima persen) dari 50% (lima puluh persen) realisasi penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing Daerah provinsi/kabupaten/kota. Kontribusi sebagaimana dimaksud langsung dipotong untuk dipindahbukukan ke dalam rekening Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128/PMK.07/2018, Pemerintah daerah diwajibkan merencanakan dan menganggarkan kontribusi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun dan dikoordinasikan dengan BPJS Kesehatan. Adapun, besaran anggaran kontribusi memperhitungkan Jaminan Kesehatan Daerah yang diintegrasikan ke dalam Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Selanjutnya, mekanisme pemotongan penerimaan Pajak Rokok untuk disetorkan ke rekening BPJS Kesehatan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila anggaran kontribusi jaminan kesehatan pemerintah provinsi, kabupaten atau kota yang tercantum dalam kompilasi berita acara yang diserahkan oleh pemerintah provinsi, sebesar 37,5% atau lebih, tidak dilakukan pemotongan pajak rokok,
2. Apabila anggaran kontribusi jaminan kesehatan pemerintah provinsi atau kabupaten atau kota yang tercantum dalam kompilasi berita acara yang diserahkan pemerintah provinsi kurang dari 37,5%, pemotongan pajak rokok dilakukan sebesar selisih kurang dari 37,5%, atau
3. Apabila pemerintah provinsi tidak menyampaikan kompilasi berita acara kesepakatan dikenakan pemotongan pajak rokok sebesar 37,5%.
Topikevent-pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org