BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Event

INTRODUCING: TAXPLORE 2020

Redaksi Ortax25 August 2020
Ukuran teks
0/0

aa1

Dalam rangka memberikan layanan perpajakan secara elektronik untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi, kini pengajuan keberatan pajak dapat dilakukan secara elektronik (e-filing) dalam dalam hal penyampaian Surat Keberatan. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik (E-filing). yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2020. Dengan adanya peningkatan layanan tersebut, kini penyampaian Surat Keberatan secara elektronik dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat. Dalam lampiran aturan tersebut, Wajib Pajak yang dapat menyampaikan Surat keberatan secara elektronik adalah wajib pajak yang sudah memiliki EFIN aktif dan memiliki sertifikat elektronik yang masih berlaku, serta telah melakukan registrasi akun pada laman DJP Online. Adapun tata cara penyampaian Surat Keberatan secara elektronik adalah sebagai berikut:
  
  1. Wajib Pajak diminta untuk mengakses laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id) dan memilih menu e-objection pada laman DJP Online.
  2. Wajib Pajak diminta untuk melakukan pengisian Surat Keberatan sesuai petunjuk yang tertera dalam aplikasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  3. Dalam pengisian alasan keberatan, Wajib Pajak dapat memilih untuk mengisi kolom yang tersedia atau melakukan unggah dokumen alasan keberatan. Apabila Wajib Pajak memilih untuk mengisi kolom yang tersedia, Wajib Pajak dapat mengisi alasan keberatan dengan maksimal 4.000 karakter. Namun bila Wajib Pajak memilih untuk melakukan unggah dokumen alasan keberatan, dokumen yang diunggah harus berbentuk pdf yang disarankan merupakan hasil konversi (bukan pemindaian) dalam satu file dengan ukuran maksimal 5 MB dan dapat terbaca dengan jelas.
  4. Apabila Wajib Pajak telah meyakini kebenaran data yang telah diisi, Wajib Pajak melanjutkan dengan proses penandatanganan Surat Keberatan. Wajib Pajak menandatangani Surat Keberatan menggunakan Tanda Tangan Elektronik dengan cara memasukkan passphrase dan mengunggah file Sertifikat Elektronik.
  5. Wajib Pajak diminta mengirim (submit) Surat Keberatan pada menu yang disediakan.
  6. Atas penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (e-filing), Bukti Penerimaan Elektronik disampaikan kepada Wajib Pajak melalui posel (e-mail) yang terdaftar dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. Bukti Penerimaan Elektronik juga dapat diunduh dalam aplikasi e-objection.
  7. Apabila berdasarkan hasil validasi sistem Wajib Pajak tidak dapat melanjutkan proses penyampaian Surat Keberatan, Wajib Pajak dapat menghubungi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (Kring Pajak 1500200) untuk mendapatkan klarifikasi dan/atau informasi lebih lanjut.

Cara penyampaian keberatan lewat e-Objection dapat dilihat pada artikel berikut ini: Cara Penyampaian Keberatan Secara Online Lewat e-Objection

Topikevent-pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org