BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Bebas Tuntutan Pajak, Data Transaksi Tak Bisa Jadi Bukti di Pengadilan

Daffa Yasril Nurmansyah23 June 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (UU 4/2026) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan kewenangan kepada Danantara untuk menerbitkan surat utang. Penerbitan tersebut mencakup surat utang yang bersifat umum maupun surat utang khusus, seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Khusus untuk instrumen surat utang khusus, Pasal 50A ayat (5) UU 4/2026 menjelaskan bahwa negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata. Selain itu, data dan informasi dari pembelian instrumen surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.
Lebih lanjut, investor yang berhak atas fasilitas pembelian instrumen surat utang khusus Danantara juga mencakup wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak (Tax Amnesty) jilid I maupun Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty jilid II).
"Investor sebagaimana dimaksud termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 50A ayat (9) UU 4/2026.
Meski demikian, perlindungan hukum eksklusif dan imunitas pajak ini tidak diberikan tanpa syarat. UU 4/2026 dengan tegas mensyaratkan bahwa jaminan dan perlindungan negara tersebut hanya berlaku atas transaksi pembelian surat utang khusus yang dilakukan oleh investor di pasar primer.

TopikPajakBerita Pajakpemeriksaan-pajaktindak_pidana_pajakpengadilan_pajakrepatriasi-investasi
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org