BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Jadi NPWP, 54 Juta Data NIK Sudah Divalidasi

Redaksi Ortax23 February 2023
Ukuran teks
0/0
Youtube Kementerian Keuangan

Sejak 14 Juli 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengimplementasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Hingga saat ini, 54 Juta data NIK telah dipadankan dan dapat digunakan sebagai NPWP.

Hal tersebut disampaikan oleh Suryo Utomo, Rabu (22/02/2023). "Sudah sekitar 54 Juta data NIK Padan dengan data NPWP" ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Februari 2023. Ia menjelaskan bahwa mekanisme validasi data dilakukan oleh DJP melalui memadankan data dengan Disdukcapil. Validasi juga dapat dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak melalui akun DJP Online.

Pada kesempatan ini, Suryo Utomo juga mengajak Wajib Pajak yang belum melakukan pemutakhiran data untuk segera melakukannya. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat lebih mudah memanfaatkan layanan perpajakan dengan hanya perlu mengingat NIK saja. "Mari kita sama-sama melakukan pemutakhiran profil kita, NIK kita, dan NPWP kita supaya dalam pelaksanaan nanti ke depan tidak perlu nanti kita mengingat NPWP. Tapi cukup menggunakan NIK untuk pelaksanaan kewajiban dan juga layanan perpajakan yang kami berikan," imbuhnya.

Seperti yang telah diketahui, implementasi NIK sebagai NPWP telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022. Melalui PMK 112/2022, disebutkan bahwa penggunaan NPWP format lama bagi Orang Pribadi hanya dapat digunakan sampai 31 Desember 2023. Efektif mulai tahun 2024, NPWP tersebut akan digantikan dengan NIK.

Penggunaan NIK diberlakukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Di sisi lain, bagi Wajib Pajak Badan juga dilakukan perubahan format NPWP. Perubahan format NPWP badan dilakukan dengan menambahkan 0 di depan NPWP lama, sehingga yang berlaku adalah NPWP dengan format 16 digit.

Topiknpwpnikberita_pajakpmk-112-2022
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org