BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Jadi Perantara Tunggal, BUMN Ekspor Dapat Tentukan Harga Jual dan Margin Komoditas Strategis

Daffa Yasril Nurmansyah10 June 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Hubungan Masyarakat Sekretariat Negara.

Pemerintah resmi menetapkan mekanisme ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 (PP 24/2026). Melalui PP 24/2026, ekspor komoditas strategis akan dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor yang ditunjuk, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Mengacu pada Pasal 3 PP 24/2026, disebutkan bahwa komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor, baik dalam kapasitasnya sebagai pemilik komoditas maupun sebagai perantara tunggal dalam transaksi ekspor. Dalam hal ini, pelaku usaha tidak dapat lagi mengekspor langsung komoditas strategis meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy kepada pelaku usaha. Seluruh proses ekspor wajib dilakukan melalui PT DSI yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Selain menjadi pihak yang berwenang mengekspor, PT DSI juga diberikan wewenang untuk menentukan harga jual komoditas strategis di pasar internasional. Kewenangan tersebut diatur pada Pasal 3 ayat (2) PP 24/2026, bahwa dalam pelaksanaan ekspor komoditas strategis oleh BUMN Ekspor, harga jual komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor.
Lebih lanjut, PP 24/2026 juga mengatur bahwa BUMN ekspor dapat menetapkan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, BUMN ekspor tidak hanya berperan sebagai perantara tunggal dalam transaksi ekspor, tetapi juga memiliki fungsi komersial dalam pengelolaan transaksi ekspor komoditas strategis.
Sebagai informasi, PP 24/2026 telah diundangkan pada 20 Mei 2026 dan berlaku sejak 1 Juni 2026. Dalam masa transisi hingga 31 Desember 2026, pelaku usaha masih diizinkan mengekspor melalui skema yang melibatkan BUMN ekspor, dengan syarat wajib menyampaikan dokumen ekspor, kontrak penjualan, dan dokumen terkait lainnya kepada pihak BUMN.
Setelah masa transisi berakhir, ekspor komoditas SDA strategis sepenuhnya hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor. BUMN tersebut akan bertindak sebagai eksportir penuh yang menangani seluruh proses transaksi dan kontrak penjualan ke pasar internasional.

TopikBerita Pajakekspor
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org