BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Tahan Ekstensifikasi Pajak dan Kenaikan PPN 12%

Daffa Yasril Nurmansyah16 February 2026
Ukuran teks
0/0

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa arah kebijakan fiskal tahun 2026 yakni menempatkan pertumbuhan ekonomi (pro-growth) sebagai prioritas utama, alih-alih mengejar optimalisasi penerimaan pajak dalam jangka pendek. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, pemerintah memutuskan untuk menunda kenaikan tarif dan ekstensifikasi pajak guna menjaga kesinambungan pemulihan daya beli masyarakat.
Dalam rapat kerja tersebut, Purbaya menyampaikan bahwa saat ini langkah yang diambil pemerintah yakni mengorbankan sebagian kecil potensi penerimaan pajak dengan tetap menahan kenaikan tarif di tengah perlambatan ekonomi. Berdasarkan ketentuan UU HPP, tarif PPN seharusnya naik menjadi 12%, namun pada awal tahun 2025, pemerintah telah menerbitkan peraturan pelaksana berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur penghitungan PPN dengan DPP nilai lain sehingga tarif PPN yang berlaku secara efektif yakni 11% (12% x 11/12 x harga jual).
Lebih lanjut, meski tarif PPN 12% tidak diterapkan secara umum kecuali untuk barang-barang yang merupakan objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), penerimaan dalam negeri 2025 bersumber dari PPN tetap tumbuh positif dengan pertumbuhan mencapai 23%. Capaian ini, menurut Purbaya, menunjukkan bahwa pemulihan aktivitas ekonomi menjadi faktor utama pendongkrak setoran pajak.
Pada kesempatan yang sama, Purbaya juga memaparkan arah kebijakan terkait perluasan basis pajak baru, termasuk rencana penerapan pajak karbon serta cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang implementasinya perlu dipertimbangkan dengan hati-hati.
"Implementasi kedua instrumen pajak tersebut untuk sementara waktu masih perlu ditunda, mengingat stabilitas sistem perekonomian belum sepenuhnya pulih dan pemerintah tidak ingin langkah fiskal tambahan justru mengganggu pemulihan yang tengah berlangsung," jelas Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI (Rabu, 4/2/2026).
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut baru akan dipertimbangkan apabila kinerja pertumbuhan ekonomi menunjukkan penguatan yang signifikan. “Kalau let’s say pada triwulan kedua, indikator ekonomi sudah mencapai laju pertumbuhan 6%, maka ruang untuk mengenakan pajak tambahan, seperti minuman berpemanis, mungkin menjadi terbuka,” ujar Purbaya.
Apabila target pertumbuhan ekonomi tersebut tidak tercapai, pemerintah menegaskan tidak akan memaksakan pengenaan pungutan baru yang berisiko kembali menahan laju pemulihan ekonomi yang baru saja berbalik arah (rebound), terutama dalam menjaga pemulihan indeks kepercayaan konsumen dan kinerja penjualan ritel pada awal tahun 2026.

TopikBerita Pajakppn
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org