BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Jaga Stabilitas Harga Tiket Penerbangan Domestik, Pemerintah Siapkan Insentif PPN DTP

Daffa Yasril Nurmansyah08 April 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah akan menetapkan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan tiket pesawat untuk penerbangan dalam negeri dalam jangka waktu dua bulan ke depan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian RI, Airlangga Hartarto di Ruang Rapat Loka Kretagama (Senin, 06/04/2026), bahwa kebijakan insentif PPN DTP ditujukan untuk menjaga stabilitas harga tiket pesawat domestik di tengah kenaikan harga bahan bakar avtur yang mencapai Rp23.551 per liter pada awal April 2026.
“Kenaikan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi berada pada kisaran 9% hingga 13%, seiring dengan lonjakan harga avtur yang dipicu oleh meningkatnya ketegangan geopolitik global. Terkait PPN DTP itu 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi," jelas Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian.
Melalui pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), Airlangga Hartarto memastikan bahwa proyeksi kenaikan harga tiket pesawat domestik dapat ditekan, dengan batas kenaikan diperkirakan berada pada kisaran 9% hingga 13% dari tarif normal.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah juga telah menyiapkan pagu belanja perpajakan sebesar Rp2,6 triliun untuk mendukung implementasi PPN DTP atas tiket pesawat selama dua bulan. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa payung hukum yang mengatur pemberian insentif tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. "Jumlah subsidi yang diberikan oleh pemerintah yakni sekitar Rp1,3 triliun per bulan. Jadi, kalau kami persiapkan untuk 2 bulan maka nominalnya Rp2,6 triliun," terang Airlangga.
Selain pemberian insentif PPN DTP, pemerintah juga memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif fuel surcharge seiring dengan meningkatnya biaya bahan bakar pesawat. Dalam kebijakan terbaru, fuel surcharge untuk pesawat jenis propeller maupun jet ditetapkan naik secara seragam sebesar 38%.
Sebelumnya, penyesuaian fuel surcharge direncanakan sebesar 10% untuk pesawat jet dan 25% untuk pesawat propeller. Namun demikian, seiring dengan kenaikan harga avtur, besaran fuel surcharge untuk kedua jenis pesawat tersebut kemudian disamakan dan ditingkatkan menjadi 38%.
"Kebijakan fuel surcharge dan PPN DTP ini akan diberlakukan sesuai dengan program sebelumnya, yaitu paket ekonomi yang berlaku dalam waktu 2 bulan. Kami akan lakukan evaluasi berapa lama geopolitik ataupun perang di Timur Tengah berlangsung," tutup Airlangga. 

TopikBerita Pajakppn-dtp
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org