BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Perlakuan Iuran Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua dalam Menghitung PPh Pasal 21

Dewa Suartama03 February 2024
Ukuran teks
0/0
Calculator Calculation Insurance  - stevepb / Pixabaystevepb / Pixabay

Dalam menghitung PPh Pasal 21, iuran pensiun dan iuran jaminan hari tua yang dibayarkan oleh pemberi kerja bukan merupakan objek pemotongan PPh 21. Sementara itu, iuran pensiun atau jaminan hari tua yang dibayarkan oleh pegawai termasuk unsur pengurang penghasilan bruto.

Iuran Pensiun dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan oleh Pemberi Kerja

Selain menerima gaji, karyawan juga dapat menerima benefit lain, salah satunya adalah pembayaran iuran pensiun dan iuran jaminan hari tua. Dalam program BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran iuran pensiun/jaminan hari tua sebagian ditanggung oleh pemberi kerja, dan sebagian ditanggung oleh karyawan.

Baca selengkapnya: Perlakuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan dalam Menghitung PPh Pasal 21

Untuk bagian iuran pensiun/jaminan hari tua yang ditanggung pemberi kerja, penghasilan tersebut dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 21. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023).

Ketentuan di atas berlaku untuk pembayaran iuran pensiun/jaminan hari tua kepada BPJS Ketenagakerjaan maupun dana pensiun/badan penyelenggara tunjangan hari tua lainnya. Perlu dicatat, dana pensiun tersebut harus yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Sementara itu, untuk badan penyelenggara tunjangan hari tua, pendiriannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Iuran Pensiun dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan oleh Karyawan

Dalam hal iuran pensiun/jaminan hari tua dibayar oleh karyawan, iuran tersebut diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto. Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b PMK 168/2023. Ketentuan ini berlaku untuk iuran yang dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan maupun pengelola dana pensiun atau tunjangan hari tua lainnya.

Dengan berlakunya PMK 168/2023, penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan unsur pengurang diterapkan untuk penghitungan pada masa pajak terakhir (masa Desember atau masa pajak pegawai berhenti bekerja). Dalam penghitungan tiap masa atau per bulan, pemberi kerja hanya memperhitungkan penghasilan bruto yang kemudian dikalikan dengan tarif efektif rata-rata, tanpa memperhitungkan unsur pengurang.

Manfaat jaminan pensiun atau jaminan hari tua akan diterima setelah pegawai memasuki masa pensiun. Pada saat menerima manfaat tersebut, penerima pensiunan akan dikenakan PPh Pasal 21.

Topikpph-21unsur-penghitungan-pph-21
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org