BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Jangan Lupa! Batas Waktu Pengembalian e-SPOP PBB

Alifatu Mazidah28 January 2022
Ukuran teks
0/0
Dokumen Istimewa

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui laman resminya mengingatkan kepada Wajib Pajak mengenai batas waktu penyampaian dan pengembalian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) elektronik pajak bumi dan bangunan (PBB). Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek Pajak menurut ketentuan Undang-Undang PBB yang dilampiri dengan lampiran SPOP yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan SPOP. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 23/PJ/2021 (PER - 23/PJ/2021) tentang Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SPOP PBB), disampaikan bahwa:

  • Penyampaian Formulir SPOP PBB Tahun Pajak 2022 kepada Wajib Pajak dilakukan secara elektronik (SPOP elektronik) mulai:
    • Tanggal 1 Februari 2022 untuk PBB Sektor Perkebunan, Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, dan Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi.
    • Tanggal 31 Maret 2022 untuk PBB Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Sektor Lainnya.
  • Wajib Pajak dapat mengembalikan SPOP elektronik paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah Formulir SPOP elektronik disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak. Artinya pengembalian SPOP elektronik dapat dilakukan pada:
    • Tanggal 3 Maret 2022 untuk PBB Sektor Perkebunan, Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, dan Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi.
    • Tanggal 30 April 2022 untuk PBB Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Sektor Lainnya.
  • Penyampaian dan Pengembalian SPOP Elektronik dapat dilakukan melalui laman www.djponline.pajak.go.id.

Pada saat PER - 23/PJ/2021 ini mulai berlaku, ketentuan mengenai bentuk dan format SPOP untuk Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak 2022, serta pembetulan SPOP untuk Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak 2022 mengikuti ketentuan yang ada dalam peraturan tersebut. Selain itu peraturan ini mencabut peraturan PER - 19/PJ/2019.

Topikpbbspopspop_elektronik
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org