BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Jangan Lupa! Batas Waktu Penyampaian Pelaporan PPS Terakhir Hari Ini

Alifatu Mazidah01 June 2023
Ukuran teks
0/0
pps,programpengungkapansukarelaDokumen Istimewa

Batas waktu pelaporan realisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui DJP Online disampaikan paling lambat hari ini.

Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021 pelaporan realisasi repatriasi dan/atau investasi tahun pertama PPS wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2023 untuk orang pribadi dan 30 April 2023 untuk badan usaha. Namun, pada akhir Maret 2023 lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-9/PJ.09/2023 terkait perpanjangan penyampaian laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan/atau investasi harta bersih bagi Wajib Pajak peserta PPS hingga 31 Mei 2023.

Perpanjangan waktu tersebut dilakukan akibat tingginya antusiasme Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan. Selain itu untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak peserta PPS menyelesaikan terlebih dahulu penyampaian SPT Tahunannya.

Selain itu, DJP mempermudah Wajib Pajak peserta PPS dalam melakukan pelaporan dengan menyediakan layanan e-Reporting PPS melalui DJP Online. Perlu diingat, setelah batas pelaporan realisasi repatriasi dan/atau investasi tahun pertama PPS ini berakhir, Wajib Pajak peserta PPS tetap harus melakukan pelaporan realisasi repatriasi dan investasi tersebut sampai dengan holding period berakhir yakni selama 5 tahun.

Topikppsprogram-pengungkapan-sukarelalaporan_realisasie-reporting-pps
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org