BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Jangan Terlewat, Pemberitahuan NPPN Tahun Pajak 2026 Paling Lambat 31 Maret

Daffa Yasril Nurmansyah11 February 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan kepada wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mengenai batas waktu penyampaian pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk Tahun Pajak 2026. Berdasarkan imbauan tersebut, batas akhir penyampaian pemberitahuan ini jatuh pada tanggal 31 Maret 2026.
"Wajib pajak orang pribadi usahawan dan/atau pekerjaan bebas dengan omzet kurang dari Rp4,8miliar dalam satu tahun pajak, dapat menghitung penghasilan neto dengan NPPN dengan syarat menyampaikan pemberitahuan NPPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui Coretax," demikian disampaikan DJP dalam pengumuman resminya.
Dalam imbauan ini, DJP menegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas diperbolehkan untuk melakukan pencatatan serta menghitung penghasilan neto yakni menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), dengan peredaran bruto 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar.
Mulai tahun pajak 2025, pemberitahuan NPPN dilakukan melalui Coretax DJP. Panduan mengajukan pemberitahuan NPPN dapat Anda lihat pada artikel berikut ini: Cara Menyampaikan Pemberitahuan NPPN di Coretax.
Sebagai informasi, apabila wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan NPPN dalam jangka waktu yang ditentukan maka wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

TopikBerita Pajakspt-tahunanspt-tahunan-pph-opnppnpph-orang-pribadi
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org