BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Jatuh Tempo Setor Pajak Masa, WP Keluhkan Status SPT Masih Menunggu Pembayaran

Redaksi Ortax17 March 2025
Ukuran teks
0/0

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), pembayaran pajak masa, seperti PPh Pasal 21 dan PPh Unifikasi, jatuh tempo pada tanggal 15 bulan berikutnya. Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur, penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya. Untuk masa pajak Februari 2025, jatuh tempo pembayaran yakni tanggal 17 Maret 2025.

Coretax mengubah proses bisnis pelaporan SPT Masa. Saat ini, pembayaran dengan kode billing hanya dapat dilakukan apabila wajib pajak telah menyelesaikan membuat SPT. Setelah kode billing terbit, SPT akan berubah status yang semula Konsep SPT menjadi SPT Menunggu Pembayaran. Jika billing telah dibayar, SPT akan secara otomatis terlapor.

Hingga saat ini, 17 Maret 2025, banyak wajib pajak yang mengeluhkan SPT di-submit tapi tidak masuk ke kolom SPT Menunggu Pembayaran. Ketika melakukan submit ulang, muncul kode billing baru.

Tak hanya itu, sebagian wajib pajak telah melakukan pembayaran billing atas SPT kurang bayar. Namun, meski pembayaran berhasil SPT tetap berstatus menunggu pembayaran, sehingga wajib pajak juga tidak menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Hal ini tentu menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak, apakah SPT telah berhasil dilaporkan atau tidak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui unggahan pada akun X @kring_pajak menyampaikan bahwa pada kondisi ideal, billing yang telah dilunasi akan otomatis dideteksi oleh sistem Coretax, dan sistem akan menyelesaikan pelaporan SPT secara otomatis.

Terkait permasalahan ini, DJP menyampaikan sedang dalam penanganan oleh unit berwenang. DJP meminta wajib pajak untuk memastikan pembayaran telah masuk pada menu Buku Besar. “Jika sudah mendapatkan NTPN atas pembayaran tersebut dan data pembayarannya sudah masuk pada menu Buku Besar, selanjutnya harap menunggu sistem memproses penyelesaian pelaporan SPT tersebut (hingga SPT masuk ke menu 'SPT Dilaporkan' secara otomatis),” tulis DJP.

Terkait kode billing yang muncul beberapa kali meskipun sebelumnya telah melakukan pembayaran, DJP meminta wajib pajak untuk tidak membayar billing tersebut. “Atas kode billing yang muncul kembali, dimohon untuk tidak dilakukan pembayaran ya, Kak,” jawab DJP.

Topikcoretax
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org