BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Jelang Akhir Tahun Pajak, Aktivasi Coretax WP Masih Minim

Redaksi Ortax21 November 2025
Ukuran teks
0/0

Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan pembaruan mengenai progres aktivasi akun Coretax. Hingga pertengahan November 2025, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi sebanyak 3,18 juta wajib pajak.

Bimo Wijayanto menjelaskan 3,18 juta yang tersebut sekitar 21,6% dari total wajib pajak yang terdaftar. Jumlah tersebut terdiri dari 569 ribu wajib pajak badan dan 2,6 juta wajib pajak orang pribadi.

Selain aktivasi, untuk keperluan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, wajib pajak orang pribadi memerlukan kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Bimo menyampaikan untuk wajib pajak orang pribadi yang telah meregistrasi kode otorisasi dan tanda tangan digital, angkanya mencapai 1,6 juta atau 11,92% dari total wajib pajak terdaftar.

Untuk mendorong tingkat aktivasi dan kepatuhan yang lebih tinggi, Direktorat Jenderal Pajak telah bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga. "Salah satunya ada SE Kementerian PAN RB yang mewajibkan semua ASN, TNI, Polri untuk segera mengaktivasi akun dan meregistrasi kode otorisasi melalui Coretax paling lambat 31 Desember 2025," tegas Bimo.

Selain kewajiban bagi ASN/TNI/Polri, DJP juga terus mendorong masyarakat pembayar pajak untuk mendaftarkan akun secara sukarela. Kerja sama juga dilakukan dengan perusahaan-perusahaan besar/wajib pajak korporasi dan para pemberi kerja untuk meningkatkan aktivitas pendaftaran Coretax di lingkungan usaha mereka masing-masing.

Untuk melakukan aktivasi, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah yang dijelaskan pada artikel berikut ini: Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax

Topikcoretax
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org