BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Jelang Batas Akhir Pelaporan, DJP Sudah Terima 4,39 Juta SPT Tahunan

Redaksi Ortax27 February 2024
Ukuran teks
0/0
pajak

Menjelang berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan, sudah banyak wajib pajak yang telah melakukan pelaporan SPT Tahunan. Hingga 22 Februari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 4,39 juta SPT Tahunan telah dilaporkan oleh wajib pajak.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, pada Konferensi Pers APBN Kita Edisi Februari 2024 (Jumat, 23/02/2024). Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, jumlah SPT yang diterima mengalami peningkatan. “Jadi sekitar 2,16% lebih tinggi dari jumlah yang diterima DJP periode yang sama tahun kemarin,” jelas Suryo.

Secara detail, total SPT Tahunan yang telah diterima DJP adalah 4.397.047 SPT. Jumlah ini terdiri dari 139.637 SPT Tahunan PPh Badan, dan 4.257.410 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Dari metode penyampaian, masih terdapat 89.232 SPT Tahunan yang diterima secara manual. Sisanya, SPT dilaporkan secara elektronik.

DJP juga terus mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Suryo menyebutkan DJP akan secara bertahap mengirim email blast kepada 20 juta wajib pajak untuk menyampaikan reminder terkait batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2023 adalah 31 Maret 2024. Untuk SPT Tahunan PPh Badan, jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 adalah 30 April 2024. Jika terlambat, sanksi yang dikenakan adalah sebesar Rp1 juta untuk wajib pajak badan dan Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi.

Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan PPh

Dalam keadaan tertentu, wajib pajak dapat mengajukan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh. Sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2009, wajib pajak dapat diberikan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama dua bulan sejak berakhirnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Pemberitahuan dilakukan melalui saluran e-PSPT yang tersedia secara online. Baca artikel berikut ini untuk mengetahui cara pemberitahuan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan: Pengajuan Pemberitahuan Perpanjangan SPT lewat e-PSPT

Topikspt-tahunanberita_pajakspt-tahunan-pph-badanspt-tahunan-pph-op
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org