BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Jelang Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka DJP Dibuka Hanya Sampai Hari Ini

Alifatu Mazidah29 April 2022
Ukuran teks
0/0
KPP Pratama Jagakarsa

Dengan diterbitkannya SKB bersama Menteri Agama No. 375/2022, Menteri Ketenagakerjaan No. 1/2022 dan Menteri PANRB No. 1/ 2022 menyebutkan bahwa cuti bersama bertepatan dengan Libur Hari Raya Idul Fitri dimulai pada tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022.

Dengan adanya cuti bersama ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyesuaikan layanan yang diberikan kepada Wajib Pajak diseluruh kantor perpajakan. Jelang cuti bersama, layanan tatap muka yang diberikan oleh DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta layanan melalui Kring Pajak dibuka sampai dengan Kamis, 28 April 2022.
Bagi Wajib Pajak yang membutuhkan layanan tatap muka dan akan berkunjung ke kantor pajak perlu melakukan reservasi terlebih dulu melalui laman http://kunjung.pajak.go.id untuk mengambil nomor antrian kunjuan ke kantor pajak. Wajib Pajak tentunya dihimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan pada saat kunjungan.

Sesuai dengan pengumuman DJP PENG-9/PJ.09/2022 Wajib Pajak juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan pada tanggal 29 dan 30 April 2022 secara terbatas melalui saluran komunikasi KPP dan KP2KP (dapat dilihat di laman pajak.go.id/unitkerja), serta layanan live chat di laman www.pajak.go.id.

Selain itu DJP juga menyebutkan bahwa Wajib Pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring (online) melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT di laman www.pajak.go.id atau aplikasi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) di laman PJAP masing-masing sampai dengan 30 April 2022.

Topikdjplayanan-djp
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org