BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Jelang Ramadhan, Pemerintah Siapkan PPN DTP dan Diskon Transportasi untuk Mudik 2026

Medina Kyara Putrifidi04 February 2026
Ukuran teks
0/0

Sumber: ekon.go.id

Mendekati Ramadhan, pemerintah berupaya mengoptimalisasi aktivitas ekonomi di kuartal pertama Tahun 2026 melalui kebijakan yang dapat mendukung mobilisasi masyarakat menjelang Lebaran 2026. Keringanan diberikan oleh pemerintah dalam bentuk insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat dan diskon transportasi lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, insentif pajak akan diberikan menggunakan skema PPN DTP untuk tiket pesawat sebesar 16%, sehingga beban PPN tidak lagi ditanggung penumpang dan harga akhir tiket akan turun. Namun, harus diketahui bahwa PPN DTP tiket pesawat hanya berlaku untuk jenis tiket kelas ekonomi dengan tujuan penerbangan domestik.

Tidak hanya PPN DTP, pemerintah juga berusaha menekan harga tiket pesawat dengan menekan komponen biaya lainnya yang termasuk dalam harga tiket seperti airport tax dengan memberikan diskon sebesar 50%. Dari sisi maskapai, pemerintah juga memberikan diskon pajak untuk bahan bakar avtur.

Selain tiket pesawat, pemerintah juga memperluas diskon ke moda transportasi lainnya seperti program diskon tiket kapal laut dan kereta api senilai 30%, serta diskon tarif tol sebesar 20% untuk masyarakat yang memilih perjalanan darat.

Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah sudah mengalokasikan anggaran diskon transportasi, termasuk di dalamnya untuk tax expenditure di awal tahun sebesar Rp200 miliar. "Anggarannya kita relatif, untuk diskon sekitar Rp200 miliar, ungkapnya pada awak media Selasa (3/2/2026).

Pemerintah melakukan langkah ini dengan harapan insentif pajak dan diskon transportasi dapat menjadi stimulus perekonomian selama periode mudik dan libur lebaran sehingga nantinya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi awal tahun.

Seluruh insentif serta diskon transportasi ini akan secara resmi segera diumumkan oleh pemerintah, termasuk terkait periode berlakunya. Implementasi PPN DTP tiket pesawat serta diskon transportasi lainnya akan dilakukan melalui platform atau website pemesanan tiket transportasi daring, sehingga masyarakat nantinya langsung bisa mengakses manfaatnya.

Topikinsentif_pajakppn-dtpdtp
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org