BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Jenis Buku yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN

Dewa Suartama09 August 2023
Ukuran teks
0/0
Jenis Buku yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN - Image Source: freepik

Sebagai upaya meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku dengan harga yang relatif terjangkau bagi masyarakat, pemerintah memberikan pembebasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Fasilitas pembebasan PPN tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2020. Fasilitas diberikan atas impor dan/atau penyerahan:

  • Buku Pelajaran Umum
  • Kitab Suci
  • Buku Pelajaran Agama

Buku Pelajaran Umum

Jenis buku pelajaran umum yang dimaksud adalah buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (UU Sistem Perbukuan). Pasal 6 ayat (2) UU Sistem Perbukuan menyebutkan buku pendidikan adalah bukku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus. Buku pendidikan dapat berupa buku teks dan buku non-teks, serta buku yang sifatnya buku teks utama maupun buku teks pendamping.

Selain itu, buku umum yang mengandung unsur pendidikan dapat diberikan fasilitas pembebasan PPN dengan syarat:

  • tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;
  • tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan;
  • tidak mengandung unsur pornografi;
  • tidak mengandung unsur kekerasan; dan/atau
  • tidak mengandung ujaran kebencian.

Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi berdasarkan putusan pengadilan, pihak penerbit/importir tidak mendapat fasilitas dan wajib membayar PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kitab Suci

Selain buku pelajaran umum, buku lainnya yang memperoleh fasilitas adalah kitab suci. Kitab suci yang dimaksud terdiri atas:

  1. Kitab suci agama Islam meliputi kitab suci Alquran, termasuk tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan Juz Amma;
  2. Kitab suci agama Kristen Protestan meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian;
  3. Kitab suci agama Katolik meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
  4. Kitab suci agama Hindu meliputi kitab suci Weda, Smerti, Sruti, Upanisad, Itihasa, Purana, termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
  5. Kitab suci agama Buddha meliputi kitab suci Tipitaka/Tripitaka termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian; dan
  6. Kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud.

Mekanisme Pemanfaatan Fasilitas

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, fasilitas pembebasan PPN untuk buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama diberikan tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB). Orang pribadi/badan yang melakukan impor ataupun penyerahan buku-buku tersebut dapat langsung memanfaatkan fasilitas PPN dibebaskan tanpa harus mengajukan SKB PPN.

Topikppnfasilitas-ppnfasilitas-pajakppn-dibebaskan
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org