BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Jenis Jasa Hotel yang Dikenakan PPN

Dewa Suartama17 December 2021
Ukuran teks
0/0
jasa hotel yang dikenakan atau terutang PPNpufacz / Pixabay

Seperti yang diketahui, jasa perhotelan merupakan salah satu objek Pajak Daerah dan bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai. Namun, hotel tidak hanya menyerahkan jasa atas penyewaan kamar saja, tetapi juga menyerahkan berbagai jenis jasa lain, baik bagi tamu maupun non-tamu. Lalu, apakah jasa lain yang diserahkan oleh hotel kena PPN?

Sebelum mengetahui pengenaan PPN atas jasa perhotelan, perlu diketahui sumber penghasilan dari sebuah usaha perhotelan. Penghasilan utama hotel tentunya berasal dari persewaan kamar. Selain itu, hotel juga menyediakan jasa lainnya bagi para tamu seperti penyajian makanan dan minuman, serta jasa laundry. Hotel juga biasanya memiliki fasilitas seperti aula atau ballroom, yang kemudian disewakan untuk acara-acara tertentu seperti seminar, workshop, pertemuan, hingga pernikahan.

Selain itu, hotel juga memperoleh penghasilan dari jasa lain yang diberikan kepada non-tamu. Misalnya, jasa massage dan spa, fitness centre, lapangan golf, lapangan tenis, hingga kolam renang maupun watersport. Hotel juga bisa memperoleh penghasilan dari persewaan ruangan atau bangunan bagi para tenant, seperti toko, kios, minimarket, apotek, dan lain-lain.

Ketentuan Pengenaan PPN pada Jasa Perhotelan

Kriteria dan rincian jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2015 (PMK-43/2015). Jasa penyewaan kamar serta tambahan dan fasilitas yang terkait bagi tamu yang menginap tidak dikenakan PPN. Tambahan yang dimaksud adalah seluruh fasilitas penunjang seperti pelayanan kamar (room service), layanan binatu (laundry and dry cleaning), kasur tambahan (extrabed), furnitur dan perlengkapan tetap (fixture), internet, televisi satelit/kabel, dan minibar. Sedangkan fasilitas terkait yang dimaksud adalah fasilitas yang terkait langsung yang diberikan kepada tamu, seperti fasilitas olahraga, hiburan, hingga antar jemput. Jasa perhotelan lain yang tidak dikenakan PPN adalah jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel.

Jenis jasa hotel yang kena PPN menurut PMK-43/2015 adalah jasa penyewaan ruangan unutk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel. Misalnya hotel menyewakan ruangan unutk ATM, kantor, perbankan, tempat hiburan, hingga toko ritel, atas penyewaan tersebut tetap dikenakan PPN. Jika fasilitas seperti fitness center, lapangan tenis, golf, atau spa, digunakan oleh selain tamu hotel yang menginap, maka jasa tersebut akan dikenakan PPN. Jasa lain yang dikenakan PPN adalah jasa biro perjalanan atau perjalana wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.

Topikppnpajak_hotel
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org