BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Jenis-Jenis Penghasilan bagi Bentuk Usaha Tetap

Dewa Suartama21 June 2023
Ukuran teks
0/0
Skyscrapers Towers  - anikinearthwalker / Pixabayanikinearthwalker / Pixabay

Merujuk memori penjelasan Pasal 2 ayat 5 UU Pajak Penghasilan, bentuk usaha tetap (BUT) adalah keberadaan suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin, peralatan, gudang dan komputer atau agen elektronik atau peralatan otomatis (automated equipment) yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui internet. BUT termasuk Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) tetapi memiliki perlakuan pajak seperti Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Meskipun begitu, dalam penentuan penghasilan kena pajak, terdapat ketentuan yang berbeda bagi BUT.

Terdapat tiga jenis penghasilan untuk menentukan objek pajak bagi BUT, yaitu penghasilan dari harta BUT sendiri (attribution rule), penghasilan dari kantor pusat (force of attraction income), dan penghasilan kantor pusat yang memiliki hubungan efektif antara BUT dengan harta yang digunakan (effectively connected income).

Attribution Rule

BUT dikenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari usaha atau kegiatan dan dari harta yang dimiliki atau dikuasainya. Dengan demikian semua penghasilan tersebut dikenakan pajak di Indonesia.

Force of Attraction Income

Penghasilan kantor pusat yang berasal dari usaha atau kegiatan, penjualan barang dan pemberian jasa, yang sejenis dengan yang dilakukan oleh BUT dianggap sebagai penghasilan BUT, karena pada hakikatnya usaha atau kegiatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup usaha atau kegiatan dan dapat dilakukan oleh BUT.

Sebagai contoh, sebuah bank di luar negeri yang memiliki BUT di Indonesia, memberikan pinjaman secara langsung tanpa melalui BUT kepada perusahaan di Indonesia. Dalam hal ini, penghasilan sehubungan dengan pemberian pinjaman oleh kantor pusat tersebut diakui sebagai penghasilan Bentuk Usaha Tetap.

Contoh lainnya adalah sebuah perusahaan di luar negeri yang memiliki BUT di Indonesia menjual produk yang sama dengan yang dijual oleh BUT secara langsung tanpa melalui BUT-nya kepada pembeli di Indonesia. Dalam hal ini, penjualan yang dilakukan oleh kantor pusat tersebut diakui sebagai penjualan BUT di Indonesia.

Prinsip force of attraction juga diterapkan dalam tax treaty. Dalam UN Tax Treaty Commentary, ditegaskan bahwa prinsip force of attraction diterapkan terbatas pada business profit yang diatur pada Article 7 Tax Treaty. Prinsip tersebut tidak berlaku untuk penghasilan yang berasal dari modal, seperti dividen, bunga, dan royalti.

Effectively Connected Income

Penghasilan yang diterima oleh kantor pusat (wajib pajak luar negeri) dari Indonesia, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT-nya dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan tersebut. Misalnya, ABC Inc. menutup perjanjian lisensi dengan PT DEF untuk mempergunakan merek dagang ABC Inc. Atas penggunaan hak tersebut ABC Inc. menerima imbalan berupa royalti dari PT DEF. Sehubungan dengan perjanjian tersebut ABC Inc. juga memberikan jasa manajemen kepada PT DEF melalui suatu BUT di Indonesia, dalam rangka pemasaran produk PT DEF yang mempergunakan merek dagang tersebut.

Dalam hal demikian, penggunaan merek dagang oleh PT DEF mempunyai hubungan efektif dengan BUT di Indonesia, dan oleh karena itu penghasilan ABC Inc. yang berupa royalti tersebut diperlakukan sebagai penghasilan bentuk usaha tetap.

Topikpph-badanrekonsiliasi-penghasilanbentuk_usaha_tetap
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org