BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Jenis SPT Tidak Muncul Saat Buat Konsep SPT PPh OP? Ikuti Langkah Berikut Ini

Daffa Yasril Nurmansyah10 February 2026
Ukuran teks
0/0

Sejumlah wajib pajak orang pribadi melaporkan kendala saat menggunakan fitur Buat Konsep SPT pada Coretax, khususnya ketika menu Jenis SPT tidak menampilkan pilihan formulir sehingga proses pelaporan SPT Tahunan tidak dapat dilanjutkan. Kondisi ini sering kali menimbulkan pertanyaan apakah sistem sedang mengalami gangguan atau perbaikan berkala. Sementara itu, dalam beragam kasus, kendala tidak dapat memilih jenis SPT yakni disebabkan oleh status administrasi wajib pajak yang belum berstatus aktif.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa apabila saat membuat konsep SPT tidak tersedia opsi pilihan jenis SPT, wajib pajak perlu terlebih dahulu memastikan Status Wajib Pajak. Untuk memastikan status wajib pajak, klik menu Portal Saya – Profil Saya.
“Apabila pada Profil Saya bagian status wajib pajak adalah belum aktif (SPDN), maka Nomor Induk Kependudukan (NIK) tersebut belum diaktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” jelas DJP saat menjawab pertanyaan pengguna X kepada akun @kring_pajak.
Dengan demikian, sistem secara otomatis akan membatasi akses pelaporan SPT bagi wajib pajak yang belum berstatus aktif. Penegasan kriteria orang pribadi dapat berstatus belum aktif (SPDN) diatur dalam Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 (PER 7/2025).
NIK sebagai nomor identitas perpajakan dapat digunakan secara langsung tanpa harus melalui permohonan atau secara jabatan sepanjang belum diaktivasi sebagai NPWP. Salah satu kriteria wajib pajak yang dapat menggunakan nomor identitas perpajakan menurut Pasal 9 PER 7/2025 adalah orang pribadi atau badan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif atau bukan merupakan subjek pajak.
Apabila wajib pajak tidak memenuhi kriteria tersebut, DJP mengimbau untuk segera mengajukan permohonan aktivasi NIK sebagai NPWP, baik melalui kantor pajak terdekat maupun layanan Kring Pajak melalui telepon 1500200 atau live chat resmi DJP.
Apabila kendala masih dialami, DJP juga memberikan sejumlah langkah teknis sebelum kembali mengakses Coretax DJP, yakni wajib pajak dapat membersihkan cache dan cookies pada browser, menggunakan mode private atau incognito, mencoba browser atau perangkat yang berbeda, serta mengakses ulang sistem secara berkala.

Topiksptspt-tahunanspt-tahunan-pph-badanspt-tahunan-pph-opcoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org