BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Joint Audit hingga Investigasi di Kemenkeu, Bagaimana Dampaknya Terhadap Penerimaan Negara?

Medina Kyara Putrifidi13 May 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah terus melakukan optimalisasi penerimaan negara melalui program kolaborasi antar instansi di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dikenal sebagai joint program. Program ini dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Anggaran, hingga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Dari sejumlah kegiatan joint program, terdapat 4 kegiatan yang berdampak langsung untuk penerimaan pajak, yaitu joint collection, joint audit, joint investigasi, joint analysis. Keempat bentuk joint program tersebut memiliki sasaran yang berbeda-beda. Joint analysis menyasar wajib pajak yang masuk dalam Daftar Sasaran Analisis Bersama. Joint audit melakukan pemeriksaan terpadu terhadap wajib pajak dalam Daftar Sasaran Pemeriksaan Bersama (DSPB). Joint investigasi menyasar wajib pajak di Daftar Sasaran Investigasi Bersama (DSIB) dengan multidoor investigation, sementara joint collection menargetkan wajib pajak dalam Daftar Sasaran Kegiatan Penagihan Bersama.

Pada tahun 2023, Laporan Kinerja DJP mencatat kontribusi pelaksanaan joint program pada penerimaan negara dari berbagai kegiatan. Joint analysis berhasil merealisasikan penerimaan sebesar Rp375,44 miliar melalui analisis terhadap 149 wajib pajak. Sementara itu, joint audit mencatatkan penerimaan sebesar Rp741,38 miliar dari 41 pemeriksaan wajib pajak. Di sisi joint investigasi, dari tindak lanjut terhadap 15 wajib pajak, Kemenkeu berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp9,52 miliar. Adapun kegiatan joint collection merealisasikan penerimaan sebesar Rp74,82 miliar melalui penagihan kepada 69 wajib pajak.

Di tahun 2024, realisasi terbesar diperoleh dari joint audit yaitu mencapai Rp2,31 triliun melalui tindak lanjut pemeriksaan terhadap 37 wajib pajak. Joint analysis berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp203,17 miliar dari kegiatan atas 104 wajib pajak. Kemudian, joint investigasi memberikan realisasi penerimaan sebesar 10,56 miliar yang berasal dari multidoor investigation atas 6 wajib pajak DSIB dengan mekanisme penghentian penyidikan, sementara joint collection mengumpulkan Rp93,3 miliar dari 61 wajib pajak.

Memasuki tahun 2025, pelaksanaan joint program mengalami penyesuaian melalui penggunaan nomenklatur baru di bawah Tim Optimalisasi Penerimaan Negara. Dalam skema baru ini, kegiatan joint analysis berubah menjadi joint pengawasan dan berhasil merealisasikan penerimaan sebesar Rp3,1 triliun dari 4.301 wajib pajak yang masuk dalam Daftar Sasaran Pengawasan Bersama dengan fokus pengawasan pada wajib pajak grup, Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan sektor lainnya, CK-1, hingga sektor mineral dan batu bara. Dari total sasaran tersebut, sebanyak 3.881 wajib pajak berhasil ditindaklanjuti.

Dari joint audit, tercatat tambahan realisasi penerimaan sebesar Rp630,3 miliar. Pemeriksaan dilakukan terhadap 270 wajib pajak yang masuk dalam DSPB, dengan tindak lanjut terhadap 119 wajib pajak. Joint penegakan hukum berhasil mengamankan penerimaan sebesar Rp35,9 miliar, dari 52 wajib pajak yang masuk dalam Daftar Sasaran Penegakan Hukum Bersama, dengan tindak lanjut terhadap 20 wajib pajak. Adapun joint penagihan mencatatkan realisasi penerimaan sebesar Rp183,6 miliar. Penagihan dilakukan terhadap 90 wajib pajak yang masuk dalam Daftar Sasaran Penagihan Bersama, dan 69 wajib pajak berhasil ditindaklanjuti.

Meski demikian, pelaksanaan joint program masih menghadapi sejumlah kendala operasional dan administratif. DJP mengungkapkan adanya perbedaan waktu dalam penyusunan maupun revisi daftar sasaran antar instansi. Selain itu, terdapat pula kegiatan dari satu kelompok kerja yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh kelompok kerja lainnya sehingga memengaruhi efektivitas koordinasi program.

TopikBerita Pajakdjppenagihan-pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org