BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Juni 2022, Penerimaan Pajak Capai 58,47% dari Target

Dewa Suartama31 July 2022
Ukuran teks
0/0
penerimaan pajak juni 2022Tangkapan Layar Youtube Kementerian Keuangan Indonesia

Hingga Juni 2022, pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan negara melalui pajak sebesar Rp868,27 Triliun. Jumlah tersebut telah mencapai 58,47% dari target penerimaan pada Perpres-98/2022.

"Ini kenaikan yang luar biasa kuat, yaitu 55,7%", ungkap Sri Mulyani pada saat Konferensi Pers APBN Kita Edisi Juli 2022. Pertumbuhan 55,7% merupakan pertumbuhan year-on-year. Pada periode yang sama di tahun 2021, penerimaan pajak baru mencapai Rp557,8 Triliun.

Penerimaan pajak didominasi oleh PPh sektor non migas yakni mencapai Rp519,6 Triliun atau 69,4% dari target. Selanjutnya, penerimaan terbanyak datang dari sektor PPN dan PPnBM sebesar Rp300,9 Triliun atau 47,1% dari target. PPh Migas yang telah diterima mencapai Rp43 Triliun atau 66,6% dari target. Di sisi lain, PBB dan Pajak Lainnya telah mencapai 14,9% dari target atau sebesar Rp4,8 Triliun.

Sri Mulyani menjelaskan kinerja penerimaan pajak yang baik pada periode ini dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama, peningkatan harga komoditas. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif serta permintaan yang semakin baik. Ketiga, pertumbuhan yang tinggi dapat dikarenakan basis pajak yang rendah pada tahun 2021 akibat insentif fiskal. Keempat, penerapan UU HPP terkait kenaikan PPN dan Program Pengungkapan Sukarela.

Pemerintah memperkirakan penerimaan pajak setelah bulan Juni 2022 akan semakin membaik dengan perkembangan ekonomi. Namun, pertumbuhan mungkin tidak sekuat semester I. "Untuk semester kedua karena sudah tidak ada PPS, dan basis pertumbuhan ekonominya tahun lalu juga sudah mulai membaik, maka dari empat faktor yang mengkontribusikan penerimaan pajak yang kuat, yaitu tadi basis yang rendah dan dampak dari UU HPP, ini sudah mulai ternormalisir. Sehingga nanti kita akan lebih tergantung pada faktor pertumbuhan ekonomi yang kita harapkan pulih dan sehat", jelas Sri Mulyani.

Topikpphppnpenerimaan_pajakapbnpenerimaan_negaraberita_pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org