BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Kabar Terbaru! DJP Buka Akses e-Faktur untuk Semua PKP

Redaksi Ortax13 February 2025
Ukuran teks
0/0

Direktur Jenderal Pajak menetapkan pengusaha kena pajak (PKP) dapat kembali menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop. Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025.

Sebelumnya, melalui KEP-24/PJ/2025 Dirjen Pajak menetapkan PKP tertentu yang dapat menggunakan e-Faktur Desktop, yakni PKP yang menerbitkan paling sedikit 10.000 faktur pajak dalam satu bulan. Dengan diterbitkannya KEP 54/2025, seluruh PKP kini dapat kembali membuat faktur pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host.

Pada poin keempat KEP 54/2025, Dirjen Pajak menegaskan PKP tetap dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan modul dalam Portal Wajib Pajak pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Dengan demikian, PKP kini memiliki tiga saluran pembuatan faktur pajak, yaitu:

  1. Coretax;
  2. e-Faktur Client Desktop; atau
  3. e-Faktur Host-to-Host.

KEP 54/2025 berlaku mulai tanggal ditetapkan, yakni 12 Februari 2025.

Terkait penggunaan aplikasi yang berbeda, tentu menimbulkan pertanyaan terkait bagaimana proses koneksi data antara e-Faktur Desktop dengan Coretax. Selain itu, belum terdapat penjelasan terkait mekanisme proses pelaporan SPT Masa PPN.

Ingin mendapat informasi lebih lanjut terkait implementasi Coretax? Yuk, ikuti webinar Coretax Series by Pajak Express yang akan membahas mengenai update terkini implementasi Coretax. Webinar ini akan digelar online pada hari Jumat, 14 Februari 2025 pukul 14.00 WIB. Daftar sekarang juga melalui link berikut ini: Registrasi Webinar Upate Coretax: Regulasi dan Teknis Coretax

Topikcoretaxe-faktur
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org