BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Kanwil DJP Bali Nonaktifkan Sertifikat Elektronik dan Blokir Rekening 295 Penunggak Pajak

Medina Kyara Putrifidi17 July 2026
Ukuran teks
0/0

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali melakukan pemblokiran rekening keuangan dan penonaktifan sertifikat elektronik terhadap 295 penunggak pajak. Penindakan yang berlangsung pada Juni 2026 ini mencatatkan total tunggakan dari wajib pajak bersangkutan sebesar Rp76,2 miliar. Tindakan penagihan aktif ini merupakan bagian dari program Pekan Penagihan Serentak yang dilaksanakan di wilayah kerja Kanwil DJP Bali.

Langkah ini ditempuh setelah wajib pajak dinilai belum merespons proses penagihan sebelumnya. Sebelum pemblokiran, otoritas pajak telah melakukan pendekatan persuasif serta menjalankan prosedur penagihan standar, mulai dari penerbitan surat teguran hingga penyampaian surat paksa. Namun, wajib pajak tersebut belum melunasi kewajiban perpajakannya sesuai batas waktu yang ditentukan.

Sebagai implikasi dari pemblokiran, seluruh dana di dalam rekening wajib pajak akan dibekukan sementara. Wajib pajak tidak dapat mencairkan atau memindahkan dana tersebut ke rekening lain. Status blokir ini baru akan dicabut oleh pihak berwenang apabila seluruh tunggakan pajak beserta biaya penagihannya telah dilunasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain pembekuan rekening bank, DJP juga melakukan penonaktifan sertifikat elektronik. Hal ini nantinya akan berdampak pada operasional administratif Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tanpa sertifikat elektronik, PKP tidak dapat menerbitkan faktur pajak yang menjadi syarat kelengkapan transaksi komersial, sehingga proses administrasi usahanya akan terhambat. Sistem administrasi ini baru akan dipulihkan setelah kewajiban tunggakan diselesaikan.

Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan mengungkapkan bahwa tindakan pemblokiran ini merupakan bentuk penegakan hukum untuk menciptakan keadilan bagi seluruh pihak. "DJP berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dengan memberikan kepastian dan perlakuan yang sama bagi seluruh wajib pajak. Sehingga mereka yang tidak memenuhi kewajibannya tetap dikenai tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya Kamis (16/7/2026). Ia juga mengingatkan bahwa apabila tunggakan tidak dilunasi, proses penagihan akan dilanjutkan ke tahap penyitaan aset hingga pelaksanaan lelang.

Darmawan juga mengimbau para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar. "Petugas kami selalu bersedia memberikan pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila kewajiban perpajakan telah dipenuhi, pemulihan akses sertifikat elektronik dan pembukaan blokir rekening dapat segera diproses," tuturnya.

TopikBerita Pajakpenagihan-pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org