BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Kanwil DJP Banten Usut Perusahaan Baja Cina, Tetapkan 5 Tersangka

Medina Kyara Putrifidi19 May 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Humas DJP

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menetapkan lima orang pengurus perusahaan pengolahan besi dan baja sebagai tersangka tindak pidana perpajakan pada hari Rabu, 13 Mei. Penetapan para tersangka ini diumumkan secara resmi di Banten.

Tindak pidana perpajakan ini menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp583 miliar dari sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kelima tersangka yang diungkapkan oleh Kanwil DJP Banten berinisial RS, CX, GM, HQ dan LCH yang menduduki jabatan sebagai pengurus sekaligus pemegang saham dari tiga perusahaan baja. Ketiga perusahaan baja tersebut yakni, PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.

Pihak Kanwil DJP Banten mencatat bahwa empat dari lima orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini merupakan Warga Negara Asing (WNA). Tersangka dinilai bertanggung jawab atas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap selama periode Januari 2016 hingga Desember 2019.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka adalah menjual barang tanpa menyertakan dokumen faktur pajak, kemudian pembayaran diterima melalui rekening pihak lain bukan melalui rekening perusahaan. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto secara langsung di lokasi perusahaan-perusahaan tersebut pada 5 Februari 2026.

Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, mengapresiasi kerja keras dan kolaborasi lintas instansi dalam mengungkap tindak pidana perpajakan ini. "Penanganan tindak pidana di bidang perpajakan di lingkungan Kanwil DJP Banten merupakan wujud koordinasi dan sinergi yang baik antar Aparat Penegak Hukum yang telah dilakukan oleh Para Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Banten, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kepolisian Daerah Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten dibantu oleh Pengadilan Negeri Tangerang," tegasnya Rabu (13/5/2026).

Sebelumnya pada akhir April 2026, Purbaya mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang membidik 40 perusahaan baja penanaman modal asing asal cina yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan yang semestinya. Menkeu membentuk tim khusus yang terdiri dari DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang berada dalam pengawasan Inspektur Jenderal atau Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.

TopikBerita Pajaktindak_pidana_pajakpenagihan-pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org