BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Kanwil DJP Jakbar Berikan Pengurangan Sanksi Sampai 75%, Catat Persyaratannya

Redaksi Ortax13 September 2024
Ukuran teks
0/0

Melalui akun Instagram resminya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat mengumumkan peluncuran Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) 2024. Pengurangan sanksi administrasi sampai dengan 75% diberikan atas ketetapan pajak yang terbit pada tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2024. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan mulai 1 September sampai dengan 31 Desember 2024.

Besaran Pengurangan Sanksi

Terdapat dua skema pengurangan sanksi pada PSA yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jakbar. Pertama, pengurangan sanksi paling tinggi 50% dari nilai sanksi administrasi diberikan atas SKPKB, SKPKBT, dan STP yang diterbitkan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2021.

Kedua, pengurangan sanksi paling tinggi 75% dari nilai sanksi administrasi diberikan atas SKPKB, SKPKBT, dan STP yang diterbitkan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2024, yang ketetapannya berasal dari kegiatan pengawasan. Jika ketetapan berasal dari kegiatan pemeriksaan, pengurangan sanksi paling tinggi diberikan 60%.

Perlu dicatat, terdapat sanksi yang dikecualikan dari pengurangan sanksi, yaitu:

  1. sanksi atas keputusan keberatan dan sanksi atas putusan banding;
  2. sanksi administrasi karena sanksi pidana;
  3. SKPKB/SKPBKT/STP yang sudah mendapat pengurangan sanksi sebelumnya; dan
  4. wajib pajak yang sedang dalam proses permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan belum diberikan keputusan pengembalian.

Kriteria Pengurangan Sanksi

Untuk mengajukan pengurangan sanksi administrasi pada PSA, wajib pajak perlu memenuhi kriteria berikut ini:

  1. nilai ketetapan pada SKPKB/SKPKBT/STP sekecil-kecilnya Rp5.000.000;
  2. wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh 2 tahun pajak terakhir; dan
  3. wajib pajak telah melunasi jumlah kekurangan pajak, termasuk pada STP Pasal 14 ayat (2) UU KUP, yang tercantum pada ketetapan pajak sebelum mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi.

Selain itu, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari setelah penyampaian permohonan secara lengkap, wajib pajak harus telah membayar sanksi administrasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 50% atas sanksi administrasi untuk SKPKB/SKPKBT/STP yang terbit 1 Januari 2016–31 Desember 2021 yang berasal dari kegiatan pengawasan atau pemeriksaan;
  • 40% atas sanksi administrasi untuk SKPKB/SKPKBT/STP yang terbit 1 Januari 2022–31 Desember 2024 yang berasal dari kegiatan pengawasan; atau
  • 25% atas sanksi administrasi untuk SKPKB/SKPKBT/STP yang terbit 1 Januari 2022–31 Desember 2024 yang berasal dari kegiatan pemeriksaan.

Informasi terkait persyaratan dokumen serta informasi lainnya terkait PSA dapat diakses pada tautan berikut ini: https://bit.ly/m/PSA090

Topikkupsanksi_administrasiberita_pajakpengurangan_sanksi
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org