BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Kanwil DJP Jaksel II Gencarkan Penagihan Aktif, 60 Rekening Bank Diblokir

Medina Kyara Putrifidi29 May 2026
Ukuran teks
0/0

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak DJP) Jakarta Selatan II mengambil langkah tegas dengan memblokir 60 rekening milik para penunggak pajak. Tindakan penagihan serentak dilaksanakan di wilayah Jakarta pada hari Rabu (13/52026). Sasaran pemblokiran tersebut tersebar secara luas pada 17 bank nasional, yang mencakup bank milik negara maupun bank swasta.

Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan dengan total tunggakan lebih dari Rp1,07 triliun. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya negara untuk mengamankan penerimaan dari sektor pajak.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Imam Arifin, menyatakan bahwa operasi ini merupakan upaya DJP menjaga penegakan hukum tetap konsisten dan berkeadilan. "Kegiatan blokir serentak ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum perpajakan secara tegas namun tetap profesional," ujarnya Rabu (13/52026).

Imam menjelaskan bahwa tindakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap iklim perpajakan di Indonesia. Menurutnya, langkah tersebut mampu menimbulkan efek jera bagi para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Ia mengungkapkan bahwa pemblokiran rekening bukanlah langkah pertama yang diambil oleh petugas pajak. Meskipun, pemblokiran rekening merupakan bagian dari penagihan aktif yang dilakukan oleh DJP, tetapi DJP sebelumnya telah melakukan upaya penagihan persuasif dan aktif. Melalui surat teguran maupun surat paksa, jika penunggak pajak tidak kooperatif dalam menanggapi utang pajaknya, baru kemudian DJP melanjutkan ke tahap penyitaan aset.

TopikBerita Pajakpenagihan-pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org