BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Kanwil DJP Jawa Timur Lakukan Pemblokiran Massal Rekening Penunggak Pajak

Medina Kyara Putrifidi12 May 2026
Ukuran teks
0/0
Foto: Humas DJP

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, II dan III mengambil langkah tegas dengan memblokir serentak ribuan rekening milik penunggak pajak. Tindakan penyitaan ini menargetkan 3.185 berkas penunggak pajak dan telah dilaksanakan pada tanggal 6 hingga 8 Mei 2026. Pemblokiran tersebut difokuskan pada 11 bank besar yang berkantor pusat di kawasan Jakarta dan Tangerang.

Tidak hanya membekukan rekening tabungan di bank, para petugas penyita pajak juga melacak dan memblokir berbagai aset keuangan lainnya milik para penunggak. Aset-aset tambahan yang dibidik tersebut meliputi simpanan di lembaga jasa keuangan, seperti rekening efek hingga polis asuransi.

Pihak Kanwil DJP Jawa Timur melakukan tindakan ini karena pihak penunggak pajak dinilai tidak menunjukkan niat baik untuk melunasi utang pajak mereka. Padahal, batas waktu pembayaran telah terlewat dan petugas pajak sebelumnya telah mengirimkan peringatan resmi bertahap berupa Surat Teguran dan Surat Paksa. Oleh karena itu, pembekuan aset keuangan menjadi bagian penting dari upaya hukum penagihan aktif.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, mengungkapkan bahwa pihaknya pada dasarnya tetap mengedepankan pendekatan secara sukarela. "Kami mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi utang pajaknya. DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, tetapi terhadap wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan, tindakan penegakan hukum, termasuk pemblokiran, akan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel,” ungkapnya Senin (11/5/2026).

Sebagai informasi, kewenangan DJP untuk melakukan pemblokiran atau pembatasan terhadap layanan publik diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025. Melalui ketentuan tersebut, DJP melakukan dapat melakukan penagihan aktif dengan memblokir akses layanan sistem administrasi badan hukum, akses kepabeanan hingga akses layanan publik lainnya.

Melalui kegiatan pemblokiran serentak ini, pemerintah mengharapkan adanya efek jera bagi pihak-pihak yang masih enggan menuntaskan kewajiban pajaknya. Selain itu, DJP juga berharap langkah penegakan hukum ini dapat menyadarkan seluruh wajib pajak untuk lebih tertib secara sukarela.

TopikBerita Pajakpenagihan-pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org