BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Kapan Penghasilan Pekerjaan Bebas Bisa Menjadi Penghasilan Usaha? Ini Penjelasannya

Medina Kyara Putrifidi12 June 2026
Ukuran teks
0/0

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan dari pekerjaan bebas tidak termasuk dalam subjek pajak yang dapat mendapatkan fasilitas PPh Final 0,5%. Tax Specialist Ortax, Ivah Komarasari mengungkapkan bahwa hal ini bukan merupakan ketentuan baru, melainkan sudah diatur juga pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022). Namun, pada PP 20/2026, pekerjaan bebas bisa dikategorikan menjadi penghasilan usaha yang merupakan objek dari PPh Final 0,5% ketika memenuhi kondisi tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023) mendefinisikan pekerjaan bebas sebagai pekerjaan yang dilakukan orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Ivah menjelaskan bahwa key points dari definisi PMK 168/2023 terletak pada point keahlian khusus dan tidak terikat hubungan kerja.

Karena tidak termasuk dalam subjek pajak PPh Final UMKM, wajib pajak dengan pekerjaan bebas dapat memakai skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Wajib pajak dapat mengajukan penggunaan NPPN melalui Coretax. Dalam konteks PPh Final UMKM, Ivah menjelaskan bahwa terdapat critical point yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak dengan pekerjaan bebas.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan contoh pada PP 20/2026 ketika wajib pajak dengan pekerjaan bebas hanya bekerja atas nama dirinya sendiri, maka atas penghasilan tersebut tidak dapat menggunakan PPh Final 0,5%. Namun, apabila dia membuat usaha dari pekerjaan bebasnya dan mempekerjakan orang lain, atas penghasilan tersebut dapat menggunakan PPh Final UMKM 0,5% karena dikategorikan sebagai penghasilan usaha.

Sebagai contoh, Tuan Budi memiliki keahlian sebagai pemain piano. Dalam hal Tuan Budi mengajar piano untuk dan atas namanya sendiri untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja, Tuan Budi menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Penghasilan Tuan Budi dari mengajar piano dikecualikan dari penghasilan usaha yang dikenai PPh Final 0,5% PP 20/2026. Namun demikian, dalam hal Tuan Budi memiliki usaha kursus piano dan mempekerjakan orang lain, penghasilan dari usaha tersebut bukan merupakan penghasilan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Klausul mempekerjakan orang lain dalam ketentuan ini berpotensi menimbulkan multitafsir terkait batasan posisinya. Isu utama yang muncul adalah apakah "mempekerjakan orang lain" yang dimaksud adalah mempekerjakan pengajar piano lain, atau fasilitas PPh Final UMKM tersebut tetap dapat diakui jika usaha tersebut mempekerjakan karyawan yang mengisi posisi pendukung di luar keahlian, misalnya sebagai admin.

Ivah mengungkapkan hal lain yang perlu diperhatikan adalah meskipun penghasilan dari pekerjaan bebas tidak dapat menggunakan PPh Final UMKM, penghasilan dari pekerjaan bebas akan digunakan dalam basis penentuan peredaran bruto sebagaimana diatur pada PP 20/2026. Hal ini berpotensi mengakibatkan wajib pajak yang pada awalnya berhak memperoleh fasilitas PPh Final UMKM, menjadi tidak memenuhi syarat karena penggabungan penghasilan pekerjaan bebas menyebabkan total omzet lebih dari Rp4,8 miliar.

Topikpajak-umkmpph-final-umkm
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org