BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Kapan PPh Pasal 21 Terutang?

Dewa Suartama11 January 2024
Ukuran teks
0/0
katemangostar / freepik

Dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak harus memahami kapan suatu transaksi terutang PPh. Penentuan saat terutang akan berdampak pada kewajiban lainnya, yaitu terkait kewajiban penyetoran dan pelaporan.

Merujuk Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, PPh Pasal 21/26 terutang pada saat terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sesuai dengan peristiwa yang terjadi lebih dahulu.

Dalam hal imbalan yang diberikan dalam bentuk natura, PPh Pasal 21 terutang pada saat pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sesuai dengan peristiwa yang terjadi lebih dahulu. Jika penghasilan dalam bentuk kenikmatan, saat terutangnya PPh Pasal 21 adalah pada saat penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan oleh pemberi.

Pemberi kerja atau pemotong melakukan pemotongan PPh Pasal 21/26 untuk setiap Masa Pajak. Pemotongan dilakukan paling lambat akhir bulan saat terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Contoh Penentuan Saat Terutang PPh Pasal 21

PT XYZ mencatat beban gaji karyawan untuk bulan Januari 2024 pada tanggal 25 Januari 2024. Gaji bulan Januari 2024 baru diberikan ke karyawan pada tanggal 3 Februari 2024. Dalam kondisi tersebut, tanggal 25 Januari 2024 merupakan tanggal terutangnya penghasilan, sedangkan tanggal 3 Februari 2024 merupakan saat dilakukannya pembayaran. Karena saat terutang penghasilan terjadi lebih awal, maka tanggal 25 Januari 2024 menjadi saat terutangnya PPh Pasal 21 bagi karyawan. Di sisi lain, bagi PT XYZ selaku pemotong, kewajiban pemotongan dilakukan paling lambat akhir bulan Januari 2022.

Topikpph-21konsep-pph-21
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org