BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Karyawan Tanpa SKT Tetap Bisa Tanda Tangani Faktur Pajak dan Bukti Potong

Medina Kyara Putrifidi19 August 2026
Ukuran teks
0/0

Sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) berlaku, ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib pajak mengalami perubahan. Pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak kini terbagi menjadi 3 kategori, yaitu konsultan pajak, keluarga, dan pihak lain. Berdasarkan ketentuan ini, karyawan internal perusahaan dapat ditunjuk menjadi kuasa wajib pajak dan masuk dalam kategori pihak lain.

Namun demikian, penunjukan pihak lain sebagai kuasa wajib pajak mensyaratkan kepemilikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Klausul ini menimbulkan kebutuhan akan kejelasan bagi wajib pajak mengenai batasan tugas atau fungsi administratif yang mewajibkan kepemilikan SKT, serta tugas yang tetap dapat dilakukan oleh karyawan tanpa SKT.

Sebagai bentuk penegasan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam paparan sosialisasi PMK 44/2026 menjelaskan sejumlah kondisi karyawan yang tidak memiliki SKT tetap dapat menjalankan fungsi administrasi perpajakan tertentu.

Salah satu fungsi tersebut adalah penandatanganan faktur pajak. Karyawan tidak diwajibkan memiliki SKT untuk melakukan tugas ini. Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), penandatanganan dokumen elektronik, termasuk faktur pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), dilakukan menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi oleh pihak yang ditunjuk oleh WP OP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain penandatanganan faktur pajak, karyawan juga tidak memerlukan SKT untuk menandatangani bukti potong Pajak Penghasilan. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 18 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2025 (PER 11/2025), di mana karyawan berkapasitas secara administratif sebagai signer.

Lebih lanjut, dalam proses pemeriksaan, karyawan yang menjalankan fungsi administratif seperti menerima dan menyampaikan dokumen kepada pihak DJP, Account Representative (AR), atau pemeriksa pajak tidak diwajibkan memiliki SKT. Ketentuan serupa berlaku pada proses pengawasan, karyawan wajib pajak tidak memerlukan SKT untuk sekadar menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, undangan pembahasan, imbauan, maupun teguran.

Topikkuasa_wajib_pajakjadi_kuasa_wajib_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org