BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Kasus Suap Restitusi Pajak, KPK Geledah Sejumlah Lokasi Serta Sita Emas dan Uang Tunai

Medina Kyara Putrifidi17 August 2026
Ukuran teks
0/0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita logam mulia berupa emas serta uang tunai saat tim penyidik menggeledah kediaman pemeriksa pajak terduga kasus suap di Malang, Jawa Timur. Penggeledahan yang berlangsung sejak Selasa (11/8/2026) hingga Rabu (12/8/2026) ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan suap restitusi pajak. Selain kediaman di Malang, penyidik juga menyisir Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Surakarta serta beberapa lokasi lain di Klaten, Jombang, dan Surabaya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi adanya temuan berupa emas batangan dan uang tunai tersebut. "Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah pemeriksa pajak di Malang dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp100 juta," ungkapnya Jumat (14/8/2026). Di samping itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik untuk ditelaah lebih lanjut guna mencari keterkaitannya dengan perkara yang tengah diusut.

Kasus ini bermula dari dugaan suap pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 milik PT Buana Karya Bhakti (BKB), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit. Dari hasil pemeriksaan awal oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, perusahaan tersebut memiliki hak lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Namun, setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, jumlah kelebihan bayar pajak yang disetujui untuk dicairkan kepada pihak perusahaan menjadi sebesar Rp48,3 miliar.

Dalam proses ini, mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono diduga meminta "uang apresiasi" sebesar Rp1,5 miliar kepada Manajer Keuangan PT BKB Venasius Jenarus Genggor untuk memperlancar pencairan restitusi. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kesepakatan komitmen suap tersebut disetujui oleh kedua belah pihak. "Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan kepada Venasius bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya uang apresiasi," ujarnya.

Setelah dana dicairkan oleh negara pada 22 Januari 2026, uang suap tersebut diduga dibagi dengan rincian Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk pemeriksa pajak Dian Jaya Demega, dan Rp500 juta dialokasikan untuk kepentingan pribadi Venasius. Perkara dugaan korupsi ini pertama kali terungkap setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan di Banjarmasin pada Rabu (4/2/2026). Saat operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp1 miliar dari tangan Mulyono dan Venasius.

Selain itu, penyidik mendeteksi penggunaan sisa uang suap lainnya, seperti Rp300 juta yang dipakai Mulyono untuk uang muka pembelian rumah, Rp180 juta yang digunakan oleh Dian Jaya Demega, serta Rp20 juta oleh Venasius. Ketiga pihak tersebut kini berstatus tersangka dan telah ditahan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, KPK terus mendalami asal-usul kepemilikan emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai ratusan juta yang ditemukan di Malang melalui surat perintah penyidikan umum. Lebih lanjut, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi di Polrestabes Surabaya dan Polresta Surakarta. Para saksi terdiri dari 4 orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak serta 6 pihak swasta. Budi menerangkan bahwa keterangan para saksi sangat dibutuhkan untuk menjelaskan mekanisme internal pemeriksaan yang dijalankan saat wajib pajak mengajukan permohonan restitusi.

TopikBerita Pajakrestitusi
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org