
Sebelum pemeriksaan dilakukan kepada wajib pajak, secara umum pengawasan harus diawali dengan penelitian komprehensif terhadap kepatuhan material wajib pajak. Dengan ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 (SE 8/2026), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pengecualian terhadap pelaksanaan pengawasan bagi wajib pajak strategis.
Lewat SE 8/2026, terdapat 7 kategori wajib pajak strategis yang dapat langsung diperiksa tanpa melalui tahapan penelitian komprehensif. Wajib pajak tersebut antara lain:
Perlu dicatat, penelitian komprehensif merupakan tahapan awal dalam pengawasan kepatuhan material wajib pajak. Penelitian ini dilakukan secara menyeluruh atas seluruh jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak, meliputi analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.
Apabila hasil penelitian komprehensif menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan serta estimasi potensi kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, DJP dapat menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), mengusulkan pemeriksaan, atau mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami