BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Kategori Wajib Pajak yang Dapat Dilakukan Pemeriksaan Tanpa Penelitian Komprehensif

Daffa Yasril Nurmansyah28 July 2026
Ukuran teks
0/0

Sebelum pemeriksaan dilakukan kepada wajib pajak, secara umum pengawasan harus diawali dengan penelitian komprehensif terhadap kepatuhan material wajib pajak. Dengan ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 (SE 8/2026), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pengecualian terhadap pelaksanaan pengawasan bagi wajib pajak strategis.
Lewat SE 8/2026, terdapat 7 kategori wajib pajak strategis yang dapat langsung diperiksa tanpa melalui tahapan penelitian komprehensif. Wajib pajak tersebut antara lain:

  • Wajib pajak kontraktor migas yang diperiksa oleh satuan tugas pemeriksaan bersama antara DJP, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
  • Wajib pajak yang menjadi objek joint audit yang melibatkan DJP, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), dan instansi terkait lainnya.
  • Wajib pajak yang diperiksa berdasarkan rekomendasi hasil audit internal maupun eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, atau Komite Pengawas Perpajakan.
  • Wajib pajak yang menjadi objek pemeriksaan grup sesuai dengan ketentuan mengenai pemeriksaan wajib pajak grup.
  • Wajib pajak strategis yang dalam tahap penelitiannya memerlukan kegiatan penilaian, intelijen, permintaan data kepada pihak ketiga, pertukaran informasi, dan/atau pembahasan dengan unit internal DJP yang relevan.
  • Wajib pajak yang diperiksa berdasarkan data konkret dengan sisa jangka waktu daluwarsa penetapan kurang dari 90 hari.
  • Wajib pajak yang diperiksa berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak, sebagaimana dituangkan dalam nota dinas Direktur Jenderal Pajak atau nota dinas Direktur Pemeriksaan.

Perlu dicatat, penelitian komprehensif merupakan tahapan awal dalam pengawasan kepatuhan material wajib pajak. Penelitian ini dilakukan secara menyeluruh atas seluruh jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak, meliputi analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.
Apabila hasil penelitian komprehensif menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan serta estimasi potensi kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, DJP dapat menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), mengusulkan pemeriksaan, atau mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan.

TopikPajakpemeriksaan-pajakpemeriksaan-bukti-permulaanwajib_pajakpengawasan_pajakpemeriksaan-kepatuhan
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org