BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Kebal Pajak dan Hukum, Purbaya Tegaskan Patriot Bond Bukan Tax Amnesty

Medina Kyara Putrifidi24 June 2026
Ukuran teks
0/0

Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (UU 4/2026) yang memuat klausul mengenai impunitas baik pidana umum, pidana khusus perpajakan, maupun gugatan perdata bagi investor surat utang Danantara, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond, sejumlah kekhawatiran mulai muncul di tengah publik.

Berdasarkan Pasal 50A ayat (5) UU 4/2026, negara menjamin dan melindungi pembeli instrumen surat utang khusus tersebut dari penuntutan hukum, baik secara pidana umum, pidana khusus seperti perpajakan, maupun gugatan perdata. Selain itu, ditegaskan bahwa data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen ini tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak ataupun alat bukti di pengadilan.

Klausul ini memicu kekhawatiran publik karena dinilai memiliki nuansa yang serupa dengan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Kekhawatiran ini beralasan mengingat wajib pajak yang sebelumnya telah mengikuti program Tax Amnesty Jilid I maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS atau Tax Amnesty Jilid II) termasuk dalam pihak yang berhak melakukan pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Menanggapi diskursus tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Selasa (23/6/2026) mengungkapkan bahwa dana yang digunakan untuk membeli Patriot Bond tidak akan dipermasalahkan atau ditelusuri asal-usul sumbernya. Namun, apabila pemilik dana tersebut juga memiliki kegiatan usaha atau bisnis lain, aspek dari bisnis tersebut tetap dapat menjadi objek pemeriksaan dan penelusuran pemerintah.

Ia menilai bahwa mekanisme perlindungan ini berbeda dengan program tax amnesty yang pernah diberlakukan sebelumnya. "Kalau dia (investor) punya perusahaan segala macam, dia diperiksa biasa, tapi uang yang masuk ke situ (Patriot Bond) aman. Perusahaannya tidak imun. Jadi, tidak seperti tax amnesty. Tax amnesty kan bebas semua," ujar Purbaya.

Langkah ini diambil oleh pemerintah dengan tujuan menarik repatriasi dana yang selama ini berada di luar negeri. Purbaya menjelaskan bahwa dengan masuknya dana tersebut ke dalam sistem keuangan nasional, likuiditasnya dapat segera dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membiayai proyek pembangunan negara. "Daripada uangnya di luar terus, biar dia masuk ke sistem. Ya memang ada loss sedikit, tapi menurut saya gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita," ungkapnya.

Berdasarkan dokumen Danantara Diaries - Patriot Bonds yang dipublikasikan oleh Danantara Indonesia, dijelaskan bahwa hasil dari penerbitan Patriot Bond akan dialokasikan untuk membiayai transisi energi, seperti teknologi pengolahan sampah menjadi energi (Waste-to-Energy) yang dinilai mampu mengatasi krisis sampah nasional. Di samping itu, Patriot Bond juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas, menciptakan lapangan kerja, serta memberikan perlindungan terhadap lingkungan.

TopikBerita Pajakobligasihukum_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org