BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Keberatan dan Banding Pajak: Ketentuan Sanksi dan Cara Hitungnya

Anestya Paramitha Dewi17 March 2023
Ukuran teks
0/0
sanksi denda keberatan dan banding pajakunsplash

Apabila Wajib Pajak merasa jumlah pemotongan atau pemungutan pajak dalam surat ketetapan pajak (SKP) tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan keberatan atas SKP tersebut. Permohonan keberatan diajukan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim SKP.

SKP yang dapat diajukan keberatan di antaranya :

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

5. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Setelah melalui proses keberatan, Dirjen Pajak harus memberi keputusan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan. Keputusan dapat berupa menolak, mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Jika Wajib Pajak masih tidak puas dengan hasil dari SK Keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding. Banding diajukan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 bulan sejak SK Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan SK Keberatan. Pengadilan Pajak akan memberikan putusan dalam jangka waktu 12 bulan sejak surat banding diterima.

Sanksi Keberatan dan Banding

Jika keputusan Dirjen Pajak mengabulkan sebagian atau menolak seluruh permohonan keberatan, dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan banding, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi denda. Sesuai ketentuan UU HPP, sanksi denda keberatan berlaku adalah sebesar 30%. Cara menghitung denda keberatan pajak adalah sebagai berikut:

Sanksi Denda Keberatan = 30% x (Jumlah pajak pada keputusan keberatan - jumlah pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan)

Serupa dengan keberatan, jika permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak juga dikenakan denda. Denda yang berlaku adalah sebesar 60%. Cara menghitung denda akibat putusan banding pajak adalah:

Sanksi Denda Banding = 60% x (Jumlah pajak pada Putusan Banding - jumlah pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan)

Sejak berlakunya UU HPP, sanksi atas keberatan dan banding telah mengalami penurunan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan bagi Wajib Pajak. Adapun ringkasan penurunan sanksi denda atas keberatan atau banding dapat dilihat pada tabel berikut:

Upaya HukumUU KUPUU HPP
Keberatan50%30%
Banding100%60%

Contoh Penghitungan Sanksi Denda Keberatan dan Banding

Kasus 1

Dirjen Pajak menerbitkan SKPKB dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp2,5 miliar terhadap PT STAR. Dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Wajib Pajak hanya menyetujui pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1,5 Miliar. Wajib Pajak telah melunasi sebagian SKPKB tersebut sebesar Rp500 juta dan kemudian mengajukan keberatan atas koreksi lainnya. Dirjen Pajak mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp1,7 miliar.

Dalam hal ini, PT STAR dikenai denda sebesar:

30% x (Rp1,7 miliar – Rp500 juta) = Rp360 juta

Kasus 2

PT STAR mengajukan permohonan banding atas keberatan sebesar Rp1,7 miliar dan hasil putusan Pengadilan Pajak menolak permohonan banding PT STAR. Dalam hal ini, PT STAR tidak dikenai denda 30%, namun dikenakan denda sebesar:

60% x (Rp1,7 miliar – Rp500 juta) = Rp720 juta

Topiksanksi_administratifsanksi_pajaksanksi_keberatankeberatan_pajakbanding_pajak
Penulis
Anestya Paramitha Dewi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org