BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Kejar Tax Ratio 10,5 Persen, DJP Siapkan Joint Audit dan Pemeriksaan WP Besar

Medina Kyara Putrifidi12 May 2026
Ukuran teks
0/0

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengintensifkan berbagai upaya untuk mengejar target tax ratio nasional. Langkah ini dilakukan karena realisasi tax ratio pada kuartal I tahun 2026 baru mencapai 7,47%. Sementara itu, pemerintah menargetkan tax ratio sebesar 10,5% pada tahun ini dan tahun depan sesuai arahan presiden.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa peningkatan tax ratio menjadi langkah penting untuk memperkuat kondisi perekonomian nasional. Menurutnya, perbaikan penerimaan negara hanya dapat dicapai melalui penguatan sistem pengumpulan pajak dari masyarakat maupun dunia usaha.

Untuk mencapai target tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan empat strategi utama. Salah satu strategi yang akan diperkuat adalah pelaksanaan pemeriksaan bersama atau joint audit. Dalam pelaksanaannya, DJP akan bekerja sama dengan sejumlah pihak internal Kementerian Keuangan, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Anggaran, termasuk melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Selain itu, DJP juga akan menelusuri kembali kepatuhan wajib pajak yang sebelumnya mengikuti program tax amnesty. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa pemerintah akan mengevaluasi kembali wajib pajak yang diduga masih menyembunyikan harta atau tidak memenuhi komitmen repatriasi aset ke Indonesia. “Kami lihat lagi ketepatan janji repatriasinya, dan juga kami lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait,” ujar Bimo, Kamis (7/5/2026).

Di samping itu, pemerintah juga akan melakukan pemeriksaan secara terarah terhadap wajib pajak tertentu. Fokus pemeriksaan ini diarahkan kepada kelompok wajib pajak besar, khususnya perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam grup usaha atau konglomerasi bisnis.

TopikBerita Pajakdjp
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org