BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Kelebihan Dan Kekurangan Pembayaran Uang Tebusan dalam Rangka Pengampunan Pajak

Redaksi Ortax31 August 2016
Ukuran teks
0/0
asuransi_link
Sharing Forum : Asuransi Unit Link
Kategori Forum : Tax Amnesty
Menu : Kutipan Forum
Link : http://taxamnesty.ortax.org/?mod=forum&page=show&idtopik=64410
Pencetus : little_ratna
Tanggal Forum : 01 September 2016
 
Pertanyaan :
Apakah pembelian asuransi yang ada unit link dengan menggunakan penghasilan yang sudah dipotong pajak dan unit link tersebut belum dimasukkan ke dalam SPT tahunan 2015 perlu mengikuti tax amnesty?
Tanggapan Member Ortax :
indraindra796
Tidak perlu, karena sudah dipotong pajak
Darmanar
jika tidak ikut TA, betulkan saja SPT 2015
kyloren
betulkan saja SPT nya
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
1.Berdasarkan Penjelasan Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bahwa :
“Pada prinsipnya Pengampunan Pajak diberikan atas kewajiban perpajakan yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak, yang terepresentasi dalam Harta yang belum pernah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir…”
  
2.Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak bahwa :
“Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
  
3.Asuransi yang mengandung nilai investasi maupun manfaat pasti (misalnya manfaat yang diterima ketika penerima manfaat mencapai umur tertentu atau kondisi tertentu yang pasti) dianggap sebagai Harta. Dengan demikian asuransi unit link merupakan Harta yang dapat disertakan dalam program Amnesti Pajak.
  
4.Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016  dikatakan bahwa :
“Terhadap Harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan atau Harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek Pajak Penghasilan dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan telah disampaikan, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, atau
2.dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan belum disampaikan, Wajib Pajak dapat melaporkan Harta tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.”
  
5.Berdasarkan penjelasan pada butir 1 sampai dengan 4 diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sejatinya Asuransi Unit Link merupakan Harta yang dapat disertakan dalam program Amnesti Pajak. Namun demikian, apabila Asuransi Unit Link diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, atau
b.Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang belum disampaikan, Wajib Pajak dapat melaporkan Asuransi Unit Link tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org